Aspirasi Jabar || Sumedang - Ketua Pengurus Cabang Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI–Polri (KB FKPPI) Kabupaten Sumedang, Djadjat Sudrajat, menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, hingga benar-benar tuntas. Sikap tersebut ditegaskan bukan semata persoalan hukum dan administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan dan nilai kemanusiaan yang selama ini dinilai terabaikan.
Komitmen KB FKPPI Sumedang dalam mengadvokasi persoalan ini bukan hal baru. Sejak tahun 2017, Djadjat Sudrajat secara resmi telah mengantongi Surat Kuasa dari warga Desa Linggajaya, yang diberikan melalui Kepala Desa serta Ketua BPD Linggajaya. Surat kuasa tersebut menjadi dasar hukum bagi KB FKPPI Sumedang untuk memperjuangkan berbagai persoalan penggantian dan pembebasan lahan milik desa maupun warga yang hingga kini belum terselesaikan.
Adapun sejumlah persoalan krusial yang dikawal langsung oleh Ketua Umum KB FKPPI Sumedang meliputi :
• Penggantian tanah kas Desa Linggajaya seluas kurang lebih 12 hektare, yang digunakan sebagai lokasi relokasi warga Desa Cinangsi pascabencana tahun 2011.
• Pembayaran lahan milik warga seluas sekitar 7.500 meter persegi yang terdampak proyek pelebaran jalan menuju kawasan Batudua atau Paralayang, termasuk tanah kas desa yang belum di ukur luasnya juga terkena proyek tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi.
• Pembayaran tanah warga seluas sekitar 3.000 meter persegi yang saat ini digunakan untuk bangunan SD Negeri Tanjungjaya.
Menurut Djadjat, sejak menerima mandat dari warga, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumedang dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang guna meminta kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak masyarakat Desa Linggajaya. Namun, upaya tersebut dinilai berjalan lamban dan belum membuahkan hasil konkret selama bertahun-tahun.
“Surat sudah berkali-kali kami layangkan. Ini bukan persoalan baru, tapi persoalan lama yang menyangkut hak masyarakat. Karena itu, kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan,” tegas Djadjat.
Baru dalam beberapa waktu terakhir, lanjutnya, respons dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mulai terlihat. Hal tersebut ditandai dengan surat undangan rapat koordinasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Linggajaya.
Dalam surat tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti surat KB FKPPI Kabupaten Sumedang terkait permasalahan lahan serta tuntutan warga Desa Linggajaya.
Meski demikian, Djadjat menegaskan bahwa undangan rapat tersebut baru merupakan langkah awal dan belum bisa dianggap sebagai penyelesaian. Ia memastikan KB FKPPI Sumedang akan terus mengawal proses ini secara serius, terbuka, dan berkelanjutan hingga seluruh hak warga benar-benar direalisasikan.
“Selama hak warga belum dipenuhi, kami akan terus berdiri bersama masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal keadilan dan kemanusiaan. Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyatnya,” pungkasnya.
Jurnalis : Aep Mulyana
Editor : Asp. SP.
