Aspirasi Jabar || Tasikmalaya - Harus disampaikan bahwa dalam pemilu Legislatif saya banyak menemukan bukti rekayasa dokumen yang diindikasikan Dokumen C1 dengan dokumen sirekap itu jelas beda.
Saya punya bukti di Wilayah Parungbponteng ada di Dokumen C1 27 suara namun di Sirekap ada 17 kata. Demi Hamzah Rahadian, pada Selasa. (17-2-2026).
Demi menambahkan beberapa indikasi banyaknya coretan dan tipe - x, yang harusnya dibubuhkan dengan berita acara itu tidak ada.
Di sidang pleno kabupaten yang memiliki 39 kecamatan dalam satu malam sudah selesai padahal di Kota Tasikmalaya yang hanya 10 kecamatan ini mencapai tiga hari
Dan ada beberapa hal terjadi Singkronasi sebelum dan sesudah pleno, KPU diwajibkan membuka dokumen yang saya pinta yang ada dikotak Biru. Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya menolak berdasarkan surat dari KPU RI.
Sedangkan dalam undang - undang terkait evaluasi keterbukaan informasi publik tidak boleh ada badan hukum yang menolak untuk memberikan informasi selama informasi ini terbuka untuk umum
Tahapan itu sudah dilakukan dan saya memenangkanya, termasuk bawaslu di PTUN sekarang mereka kasasi di Mahkamah Agung,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan melakukan Sidang Pertama Gugatan saya kepada KPU RI terkait surat dari KPU RI yang menghalangi proses eksekusi Komisi Informasi
Kalau tidak ada apa - apa kenapa takut dibuka, mungkin ada sesuatu hal yang Khawatir karena ini ancamannya pidana kalau merekayasa dokumen negara, untuk itu saya tak akan lelah untuk mencari keadilan, prinsipnya bukan menang atau kalah, akan tetapi kita harus menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi, dan menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum dan aturan.
Jurnalis : MM
Editor : Asp. SP.
