-->

Notification

×

Iklan

Misteri Tewasnya Juanda di Girimukti Terungkap, Sakit Hati dan Motif Ekonomi Picu Aksi Brutal

23 Feb 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T12:45:20Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Misteri tewasnya Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi akhirnya terkuak. Polres Sumedang memastikan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Ahad pagi (22/2/2026) dipicu rasa tersinggung mendalam yang bercampur motif ekonomi.


Korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 07.30 WIB dengan sejumlah luka tusuk di tubuh serta luka tembakan gotri airsoftgun. Hanya dalam hitungan jam, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka berinisial Adit Aryasyaputra.


Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, dalam konferensi pers Senin (23/2/2026) mengungkapkan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kiri, dada, bahu, dan pinggang. Selain itu, ditemukan pula luka tembakan gotri dari airsoftgun jenis Glock-19 di beberapa bagian tubuh korban.


“Korban mengalami luka tusuk dan luka tembakan gotri. Dugaan sementara, aksi ini dilakukan secara brutal di dalam kendaraan,” ujar Sandityo.


Berawal dari Ajakan COD

Peristiwa berdarah itu bermula ketika tersangka meminta korban menjemputnya di kawasan Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Dengan dalih ada anggota keluarga yang hendak membeli telepon genggam secara cash on delivery (COD), pelaku mengarahkan korban menuju Girimukti.


Setibanya di lokasi, tersangka sempat turun dari mobil dan menyembunyikan sebilah pisau di belakang jok. Saat keduanya berada di dalam kendaraan, pelaku tiba-tiba menodongkan airsoftgun dan melepaskan empat kali tembakan ke arah korban.


Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menikam korban berulang kali. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan menggunakan tangan sebelum akhirnya tersungkur keluar dari mobil. Pelaku lalu membawa kabur kendaraan beserta sejumlah barang milik korban.


Dendam Pribadi yang Membara

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi yang bermula dari ucapan korban. Tersangka mengaku sakit hati setelah korban menyebut bayi dalam kandungan istrinya bukan anak kandungnya.


“Selain motif dendam akibat ucapan tersebut, tersangka juga ingin menguasai barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.
Polisi menduga faktor ekonomi turut memperkuat niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban sekaligus merampas harta bendanya.


Tujuh Saksi Diperiksa

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi guna mendalami rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa dendam dan emosi yang tak terkendali dapat berujung tragedi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mengambil jalan kekerasan.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update