Aspirasi Jabar Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pulau Pulau Morotai, Maluku Utara meminta kepada seluruh pelaku usaha rumah makan maupun restoran di Pulau Morotai agar tidak melakukan aktivitas menjual selama bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kasat Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai, Akri Yutiwijaya saat wawancara di halaman Kantor Camat, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (18/02/2026). Menurutnya hal tersebut dilakukan pihaknya demi menghargai umat beragama di Pulau Morotai.
Ia menegaskan bahwa, rumah makan maupun restoran bisa melakukan aktivitas menjual dimulai pukul 16.30 WIT hingga malam hari.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik rumah makan mampu restoran di Pulau Morotai, khususnya di Kota Daruba untuk tutup selama bulan Ramadan. Bisa dibuka kembali terkecuali sore jam 4, karena orang belanja untuk buka puasa. Tapi di pagi hari sampai siang hari itu kami minta di tutup dulu," katanya.
Ia menegaskan bahwa, jika imbauan tersebut tidak di patuhi oleh para pelaku usaha rumah makan maupun restoran makan pihaknya akan memberikan surat teguran. Jika surat teguran tidak di tindaklanjuti maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Ya nanti kita berikan teguran pertama, kedua, dan ketiga nanti kalau surat teguran ke tiga kalau mereka tidak dengar baru kita ambil tindakan yang tegas kami menutup paksa mereka punya rumah makan maupun restoran. Apa lagi di pusat kota Daruba ini itu wajib mereka tutup untuk sementara," tandasnya. (Oje)
