-->

Notification

×

Iklan

Peredaran Obat Terlarang Marak di Taman Kopo Indah Bandung, Warga Resah

3 Feb 2026 | Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T12:26:43Z



 
Aspirasi Jabar || Bandung, - Warga di sekitar Taman Kopo Indah 5 (TKI V), Mekar Rahayu, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan Tryhex tanpa izin. Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan secara terang-terangan, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum.
 
Lokasi penjualan terdeteksi di Jl. Taman Kopo Indah 3 No.3A blok G, Mekar Rahayu, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40218.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, pengedar obat-obatan terlarang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
 
Salah satu warga Yg enggan Di sebut namanya " peredaran obat keras yang diduga ilegal ini dapat merusak generasi penerus bangsa" Ungkapnya 


Lebih memprihatinkan, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, termasuk siswa SMP dan SMA.

Laporan : Candra
×
Berita Terbaru Update