Aspirasi jabar || Sumedang – Warga Desa Suriamukti, Kecamatan Surian, dibuat naik pitam. Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan hingga kini tak kunjung terealisasi. Ironisnya, tahun anggaran sudah lama tutup, kalender sudah berganti 2026, tetapi fisik pekerjaan nol besar.
Dana sebesar Rp85 juta setelah dipotong pajak itu sedianya diperuntukkan bagi pembangunan jalan lingkungan dengan sitem rabat beton sepanjang 330 meter dengan lebar 2 meter. Proyek tersebut digadang-gadang menjadi solusi akses jalan warga yang selama ini rusak, becek saat hujan dan berdebu saat kemarau. Namun fakta di lapangan berkata lain: tak ada rabat beton, tak ada aktivitas pembangunan.
“Ini bukan proyek kecil. Ini kebutuhan dasar warga. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pertanyaan krusial pun mencuat: di mana posisi dana itu sekarang?
Kepala Desa Suriamukti, Asen Tatang, saat ditemui di kediamannya menyatakan bahwa dana kegiatan sudah diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sejak November 2025.
“Uang sudah diberikan ke TPK bulan November 2025,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut justru membuka babak baru persoalan. Pihak TPK mengaku hanya menerima dana sebesar Rp65 juta dari bendahara desa. Mereka berdalih pekerjaan belum dilaksanakan karena faktor cuaca, yakni hujan.
“Kami terima Rp65 juta. Belum dikerjakan karena hujan,” kata perwakilan TPK.
Di sinilah muncul tanda tanya serius. Jika anggaran setelah pajak sebesar Rp85 juta, mengapa yang diterima TPK hanya Rp65 juta? Ada selisih Rp20 juta yang belum terjelaskan secara terbuka. Apakah ini soal mekanisme pencairan bertahap? Atau ada pos lain yang belum dipaparkan ke publik?
Alasan hujan pun dinilai tidak sepenuhnya bisa diterima. Dana disebut telah diserahkan sejak November 2025. Artinya, ada jeda waktu yang cukup untuk memulai pekerjaan sebelum intensitas hujan tinggi. Jika memang cuaca menjadi kendala, mengapa tidak ada langkah mitigasi, perencanaan ulang, atau setidaknya transparansi kepada warga?
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan dan minimnya keterbukaan informasi. Publik berhak tahu bagaimana dana Banprov dikelola, kapan dicairkan, berapa yang diterima setiap pihak, dan mengapa pekerjaan tidak berjalan.
Lebih dari sekadar proyek mangkrak, persoalan ini menyentuh inti akuntabilitas pemerintahan desa. Dana publik bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan moral.
Warga kini mendesak pemerintah desa untuk membuka secara transparan dokumen anggaran, bukti transfer, serta rincian penggunaan dana. Jika tidak ada kejelasan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan bergulir ke ranah audit oleh inspektorat hingga aparat penegak hukum.
Jalan rabat beton 330 meter mungkin terlihat sederhana. Namun di balik itu, ada kepercayaan masyarakat yang sedang dipertaruhkan. Dan ketika dana sudah cair tetapi fisik tak terlihat, publik berhak bertanya keras: siapa yang bertanggung jawab?
*Tim Red