Aspirasi Jabar || Bandung Barat,(12 /03/2026)– Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep resmi dokter ditemukan di wilayah Kampung Cigagak, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor. Temuan ini terungkap setelah tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam penelusuran, petugas mengidentifikasi bahwa penjual yang sebelumnya menjalankan toko di lokasi tersebut diketahui mengedarkan obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Menurut aturan, obat-obatan ini tergolong golongan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dari dokter.
Ketika tim mendatangi lokasi, penjual mengaku secara terbuka bahwa mereka menjual obat-obatan tersebut tanpa perlu resep. Penjual juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan sebelumnya dilakukan melalui toko yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Namun, toko tersebut menurut pengakuan sudah tidak aktif secara terbuka setelah mendapat imbauan dari pihak RT dan RW setempat untuk menutup operasinya.
Meski toko tidak lagi beroperasi secara terbuka, penjual mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut masih berlanjut melalui metode berbeda. Saat ini, transaksi dilakukan secara Cash On Delivery (COD) dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi serta berisiko menimbulkan penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Warga sekitar berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini guna menghentikan peredaran obat keras tanpa izin dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait mengenai langkah penindakan selanjutnya terkait dugaan praktik ilegal ini. Aspirasi Jabar akan terus mengawal dan mendukung upaya aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Laporan : Beni
