Aspirasi Jabar || Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi - Aparat kepolisian menindak tegas pelaku pembuka jalur putaran (U-turn) liar yang sebelumnya telah ditutup di sepanjang Jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Kota.
Kapospam SGC AKP Carmin, S.H bersama Unit Reskrim mengamankan pelaku yang kedapatan membuka barier pembatas jalan secara ilegal pada Selasa. (24/3/2026).
AKP. Carmin, S.H. menegaskan, tindakan membuka paksa U-turn sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi para pemudik yang melintas di jalur Pantura. Selain melanggar aturan, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Jangan egois. Banyak nyawa pemudik yang dipertaruhkan di jalan ini. Siapa pun yang membuka jalur putaran liar akan kami tindak tegas,” Kata AKP Carmin, S.H kepada Wartawan.
Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi lalu lintas yang telah ditetapkan demi keamanan bersama selama arus mudik dan arus balik Lebaran, kendatipun arus (Balik) bagi yang pulang dari mudik jika lelah silahkan beristirahat di Pospam yang telah disediakan.
Jurnalis : Redho
Editor : Asp. SP.
