-->

Notification

×

Iklan

Seolah Kebal Hukum, Penjual Obat Golongan G Ilegal di Padalarang Kembali Buka

25 Mar 2026 | Maret 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-25T06:17:45Z



Aspirasi Jabar || Bandung Barat  — Peredaran obat golongan G atau obat keras tertentu (OKT) tanpa izin kembali marak di kawasan pasar yang berada di depan Stasiun Padalarang. Aktivitas tersebut ditemukan beroperasi di salah satu ruko, meskipun sebelumnya lokasi ini telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH).


Warga sekitar mengaku resah dan kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera, karena penjual kembali membuka usahanya setelah penertiban dilakukan.


“Sudah sering ditutup, tapi paling cuma satu atau dua minggu, setelah itu buka lagi,” ujar salah satu warga.


Kekhawatiran warga semakin meningkat karena pembeli yang datang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga kalangan remaja. Bahkan, beberapa warga mengaku pernah melihat pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah membeli obat keras tersebut tanpa resep dokter.


“Ini sangat miris. Anak sekolah saja bisa beli bebas, padahal itu obat keras yang seharusnya pakai resep dokter,” tambah warga lainnya.


Obat golongan G merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran bebas tanpa resep dokter berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda.


Melanggar Aturan Hukum


Praktik penjualan obat keras ilegal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:


Pasal 98 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa sediaan farmasi harus memenuhi standar keamanan dan hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang.


Pasal 196 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Pasal 197 mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.


Selain itu, aturan dari BPOM juga menegaskan bahwa obat golongan G wajib menggunakan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.


Desakan Warga

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan, tidak hanya penutupan sementara. Warga meminta adanya pengawasan rutin serta penindakan hukum yang lebih serius terhadap pelaku.


“Jangan cuma ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas supaya tidak buka lagi. Ini menyangkut masa depan anak-anak muda,” tegas salah satu warga.


Warga pun mendesak agar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut segera dihentikan secara permanen demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update