Aspirasi Jabar || Jakarta Utara - Menindaklanjuti pemberitaan tentang maraknya papan reklame di wilayah kecamatan Koja Jakarta Utara, menjadi pembicaraan hangat di khalayak, kenapa pemangku kebijakan seakan ada indikasi pembiaran, sedangkan papan reklame tersebut sudah dilabeli dengan tidak membayarkan pajak, baru-baru ini pihak Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara memberikan penjelasan dan informasi kepada awak media di kantornya Selasa (10/3/2026).
Yopri Parulian,S.H..Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kecamatan Koja Jakarta Utara menerangkan kepada awak media," bahwa Pemasangan segel atau koyo itu merupakan pemberitahuan bahwa reklame tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk membayar atau memperpanjang ijin tersebut. Serta pihak Satpol PP Kecamatan hanya berwenang untuk mengawasinya mengacu kepada Pergub 148 tahun 2017 pasal 65 , sedangkan untuk penindakan ada pada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim penertiban terpadu," ujarnya .
Penyelenggaraan dan kewajiban Satpol PP Kecamatan hanya memberikan fitbak informasi dan melaporkan kepada tingkat Kota, dalam hal ini anggota saya sudah berkoordinasi dengan pihak pajak dan diketahui terhadap reklame tersebut belum mengajukan itu hasil koordinasi dengan pihak pajak, dan terus melaporkan ke tingkat kota tentang wajib pajak dan kalau tentang kontruksi Reklame kita tidak bertanya ke pihak pajak tapi jalur nya ke PTSP selaku penerbit ijin reklame,ternyata di PTSP juga tidak pernah ada untuk mengurus Ijin Penyelenggaraan Reklame dan dari datanya juga tidak ada,
Dari hasil penelusuran itu kita melaporkan ke tingkat Kota dan di tingkat Kota sudah di jelaskan kepada pihak media serta selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat Provinsi dan itu merupakan kewenangan pihak Provinsi dan kewenangan tingkat kecamatan hanya sebatas mencari informasi saja, tentang penertiban reklame udah masuk ranah Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,"ungkapnya.
Jurnalis : Novi
Editor : Asp. SP.
