Aspirasi jabar || SUMEDANG – Hasil audiensi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan SDN Tanjungjaya dan akses jalan Batudua di Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara rapat dinilai belum ditindaklanjuti secara serius oleh dinas terkait.
Ketua KB FKPPI Kabupaten Sumedang, Djajat Sudrajat, menyayangkan sikap sejumlah dinas yang dinilai terkesan mengabaikan hasil audiensi tersebut. Ia menegaskan, rapat yang berlangsung pada 25 Februari 2026 itu bukan sekadar pertemuan formal, melainkan forum resmi yang menghasilkan keputusan yang harus dijalankan.
“Dalam berita acara jelas disebutkan, dinas terkait diberikan waktu 10 hari kerja untuk turun langsung ke lapangan melakukan identifikasi dan verifikasi pemilik serta luas lahan yang digunakan untuk pembangunan SDN Tanjungjaya dan akses jalan Batudua. Ini keputusan resmi rapat yang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri berbagai instansi,” tegas Djajat.
Audiensi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sumedang, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Camat Cisitu, Pemerintah Desa Linggajaya, serta warga pemilik lahan.
Dalam kesimpulannya, rapat secara tegas memerintahkan Dinas Pendidikan, BKAD, dan Dinas PUTR Kabupaten Sumedang untuk melakukan kunjungan kerja ke Desa Linggajaya guna memastikan status kepemilikan serta luas lahan yang terdampak pembangunan. Hasil kunjungan itu kemudian wajib dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dengan tembusan ke DPRD Sumedang.
Namun hingga kini, Djajat menilai tindak lanjut di lapangan belum terlihat jelas.
“Jangan sampai audiensi ini hanya dianggap sebagai kegiatan seremonial saja. Kalau sudah ada berita acara dan tenggat waktu yang disepakati, maka itu harus dilaksanakan. Warga menunggu kepastian,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, lambannya respons dinas terkait berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi.
KB FKPPI Sumedang, lanjut Djajat, akan terus mengawal persoalan tersebut agar keputusan yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dijalankan oleh instansi terkait.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah terkikis hanya karena keputusan rapat tidak dijalankan dengan serius. Ini menyangkut hak warga,” katanya.
Ia juga berharap DPRD Sumedang ikut melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut hasil audiensi tersebut agar seluruh pihak yang diberi mandat benar-benar menjalankan kewajibannya.
“Kalau sudah ada kesepakatan dalam berita acara, maka itu harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai keputusan rapat DPRD hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.
Jurnalis : Aep Mulyana