-->

Notification

×

Iklan

UU Pers Terkesan Dicemooh, Sekretaris DPD PWRi Lampung Harap APH Cepat Tindak Pelaku Pidana

9 Mar 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T22:15:17Z

Aspirasi Jabar || Bandar Lampung -  Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan dukacitanya soal profesi pers, meskipun jelas sejak lama terpublikasi secara terang dan jelas jika membatasi, menghalangi kerja pers atau jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta. 


"Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran"tuturnya. 


Obrolan sehabis Bukber dan berbagi takjil di DPD PWRI Lampung, Sekretaris DPD PWRi Provinsi Lampung Hanif Zikri menyoroti itu disebabkan adanya kabar insiden terhadap tiga orang jurnalis saat mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi soal dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area suatu perusahaan yaitu PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu siang 7 Maret 2026 kemarin.


"Gak cuma di Bumi Serumpun Sebalai Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Sai Bumi Ruwa Jurai Provinsi Lampung banyak dan sering terjadi hal seperti itu dalam beberapa tahun ini" selorohnya Hanif sehabis Bukber dan berbagi takjil bersama PWRI Lampung. Minggu (8/3/26).


Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti "macan kertas", tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di indonesia. Tiga wartawan itu yaitu Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI BabelSai Bumi Ruwa Jurai dari Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One) dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) dilaporkan sedang menjalankan tugas profesinya menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik di area gudang PT tersebut.


"Bentuk tindakan-tindakan itu sangat jelas kesannya 'mencemooh' hukum yang sudah jelas dasar hukumnya bukan lex generalis (hukum umum) akan tetapi bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan UU ITE". Nilai Sekretaris DPD PWRi.


Dari kabar yang terkumpul terungkap rangkaian kejadian seperti, ketegangan memuncak saat para atau salah satu korban mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut.


"Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas". Tegas Hanif.


Apalagi, menurutnya jika para jurnalis tersebut jelas legal, profesional, beritikad baik dan membawa kartu pers, karena berita yang disebarkan tidak boleh berdasarkan kebohongan maupun fitnah, jadi jelas menjalankannya profesinya sesuai UU Pers mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik seperti hak jawab.


"Dugaan ketiga jurnalis yang mengalami penganiayaan, intimidasi, intervensi hingga mendapat penghadangan keluar dari perusahaan tentu sangat merusak citra hukum di indonesia dan langsung atau tidak langsung itu dapat merusak mental dan mengecewakan para jurnalis"urainya.


Dari banyak keterangan yang didapatkan, para wartawan yang berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi kejadian justru dihadang. Frendy Primadana dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba meninggalkan lokasi.


*Tim Redaksi
  Editor : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update