Aspirasi Jabar || Bandung - Penetapan tersangka terhadap Direktur Umum PT. Bandung Daya Sentosa (BDS), YB, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi besar di tubuh BUMD tersebut. Setelah sebelumnya penyidik mengungkap kerugian negara mencapai Rp128,5 miliar dalam kasus suplai ayam boneless dada tahun 2024, kini gelombang tekanan publik justru semakin menguat agar pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka saja, selasa. (14/4/2026).
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik memeriksa sekitar 40 saksi dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara PT. BDS dengan sejumlah vendor, termasuk PT. Cahaya Frozen Raya (CFR). Minimnya kajian terhadap kondisi keuangan rekanan disebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara.
Di tengah perkembangan tersebut, Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama,SH secara terbuka menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kejaksaan.
Menurutnya, penahanan YB menjadi bukti bahwa supremasi hukum di Kabupaten Bandung tidak mandek di tengah jalan.
“Ini pembuktian bahwa penegakan supremasi hukum benar-benar berjalan. Kami apresiasi keberanian kejaksaan yang tidak ragu menetapkan dan menahan tersangka,” tegas. Piar.
Namun di balik apresiasi tersebut, terselip nada kritis. Piar mengingatkan bahwa kasus BDS tidak boleh berhenti sebagai “korupsi satu pintu”. Ia menilai, dengan nilai kerugian negara yang fantastis, sangat kecil kemungkinan praktik ini hanya melibatkan segelintir orang.
“Dengan angka kerugian Rp. 128 miliar lebih, publik tentu bertanya - apakah ini hanya berhenti di dua tersangka? Kami mendorong agar pengusutan dibuka seterang-terangnya. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus diungkap tanpa kompromi,” ujarnya.
Piar juga menegaskan bahwa kejelasan langkah hukum ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi liar yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja, namun tetap dengan pengawasan publik yang ketat.
Lebih jauh, ia menyebut penanganan kasus ini sebagai “angin segar” dalam upaya memberantas praktik mafia anggaran dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Tak hanya berhenti pada kasus BDS, KPK Jabar juga secara tegas menyoroti dua perkara lain yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, yakni dugaan kasus di sektor BPR Kabupaten Bandung dan Dinas PUTR.
“Kita tunggu langkah tegas berikutnya. Ada dua kasus lagi - BPR dan PUTR - yang sedang ditangani oleh Polresta Bandung dan Kejati Jabar. Publik menanti, jangan sampai tebang pilih,” ucap. Piar.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga menuntut konsistensi aparat dalam menuntaskan seluruh kasus yang menyangkut keuangan negara.
Sementara itu, pihak kejaksaan sendiri belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus BDS. Dengan konstruksi perkara yang melibatkan kerja sama antarperusahaan dan potensi utang akibat penyimpangan, ruang pengembangan kasus masih terbuka lebar.
Kini, sorotan publik tidak lagi sekadar pada siapa yang ditahan, tetapi sejauh mana keberanian aparat membongkar keseluruhan skema.
Kasus BDS pun berubah dari sekadar perkara korupsi, menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum di Kabupaten Bandung.
Jurnalis : Aep Mulyana
Editor : Asp. SP.
