Aspirasi Jabar || Cianjur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri kembali mencuat di Kabupaten Cianjur.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur disinyalir menjadi celah bagi oknum di sekolah untuk membebani wali murid dengan pungutan yang tidak semestinya.
Sorotan kali ini mengarah ke SD Negeri Sindangraksa yang berlokasi di Kampung Pasir Kunci RT 05/RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku.
Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan berupa penjualan sampul rapor sebesar Rp80.000 per siswa serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp25.000.
Keluhan wali murid sebelumnya telah mencuat ke publik. Namun hingga kini, kejelasan atas dugaan tersebut masih belum terungkap secara transparan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD Disdik Cianjur, Rifky, pada Selasa (21/4/2026), tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor Disdik, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media hanya menerima kontak untuk dihubungi.
Hal serupa terjadi saat mencoba meminta keterangan dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cilaku, Dedi. Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak sekolah.
Upaya lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Rifky pada hari yang sama juga tidak mendapatkan respons.
Baru pada Rabu (22/4/2026), Rifky memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan adanya pungutan di SDN Sindangraksa.
“Tidak ada pungutan dana PIP dan tidak ada penjualan sampul rapor. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan dari kepala sekolah dan komite,” ujarnya singkat.
Namun, ketika diminta menjelaskan lebih rinci terkait proses verifikasi maupun dasar kesimpulan tersebut, Rifky tidak memberikan tanggapan lanjutan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi dan keseriusan Disdik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sindangraksa juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Secara hukum, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan bukan perkara sepele. Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Bagi aparatur sipil negara, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dapat dikenakan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dalam menunjukkan komitmen terhadap pengawasan dan perlindungan hak peserta didik. Tanpa transparansi dan respons cepat, dugaan pembiaran justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Awak media akan terus menelusuri kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, guna memastikan ada tidaknya pembiaran serta mengungkap fakta yang sebenar-benarnya di balik dugaan pungli di sekolah dasar tersebut.
Laporan : Den
