Aspirasi Jabar || Bandung Barat - Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., diikuti Sekretaris Komisi IV drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan, S.E., Christian Julianto Budiman, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., Elton Agus Marjan, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Rapat ini diselenggarakan untuk membahas perihal pelayanan administrasi dalam pelayanan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC).
Pertemuan ini dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan urusan layanan kesehatan mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, rumah sakit milik daerah dan swasta, BPJS Kesehatan, hingga para camat dan lurah.
Komisi IV DPRD Kota Bandung mengundang pihak-pihak tersebut untuk memastikan seluruh elemen yang menopang sistem layanan kesehatan publik di Kota Bandung bisa saling mendengarkan kendala yang hadir sekaligus mencari formula pemecahan masalahnya bersama.
Rembukan besar lintas sektor ini juga mengurai persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan warga di awal tahun. Diketahui, proses nonaktif ini dilakukan dalam rangka pembaruan seiring pengelompokan data desil di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Bersama pembaruan DTSEN itu, sejumlah warga kurang mampu yang selama ini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dianggap tak memenuhi kategori desil 1 hingga desil 5. Warga yang datanya dialihstatuskan menjadi di luar desil itu merasa dirugikan karena mereka merasa masih berhak dilindungi PBI JK yang dijamin UHC dari APBD Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, dewan masih berharap verifikasi warga penerima bantuan dilakukan secermat mungkin. Jangan sampai warga yang dimasukkan kategori mampu di desil 6 sampai desil 10 pada faktanya masih belum mampu membayar dan berhak dijamin UHC.
“Nah ini kalau data ini sudah ketat, sudah kaku, tidak ada lagi yang bisa kita bantu di desil 6 sampai 10. Berarti kan menuntut mereka untuk bayar mandiri. Kalau dituntut bayar mandiri, padahal faktanya tadi, kata Pak Kadinsos, kemiskinan angkanya menurun, tetapi secara kualitas itu meningkat. Jadi bisa saja dia masuk ke desil 6, 7, padahal sebetulnya tingkat kemampuannya juga di lapangan mereka masih kategorinya tidak mampu. Apalagi kalau untuk membiayai beban kesehatan yang memerlukan tindakan. Operasi, misalkan gitu, itu tidak semua mampu,” tuturnya.
Oleh karena itu, DPRD benar-benar berharap program yang beranggaran besar hingga nyaris Rp300 miliar itu menyasar warga yang secara fakta di lapangan membutuhkan jaminan kesehatan.
“Jadi anggaran besar yang kurang lebih Rp300 miliar itu kita berharap kita kawal bersama . Nah, dengan anggaran yang besar kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Kita ingin kawal bersama regulasi ini demi melayani warga Kota Bandung terutama di bidang kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, demi melayani warga Kota Bandung terutama urusan kesehatan, jangan sampai ada warga Kota Bandung yang sakit meski masih bisa diadvokasi dengan program UHC ini, lalu mereka tidak terlayani.
“Dan saya berharap juga kalau itu ada urusan administrasi persuratan terkait, saya mohon agar itu tidak dipersulit, agar itu dipermudah ada jalan keluarnya. Kita sepakat untuk melayani mereka secara maksimal,” ujarnya.
Lapora: Beni
