Aspirasi Jabar || Bogor, 30 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/03).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Dari tersangka berinisial BCP, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal serta uang hasil penjualan.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jalur distribusi dan jaringan yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor. "Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan obat ilegal. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam penanganan kasus ini, sehingga pihak kepolisian mengimbau agar warga tetap aktif melaporkan setiap informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat ilegal melalui kanal resmi yang ada.
Editor : Redaksi
