-->

Notification

×

Iklan

Diduga Ada Kerja Sama Penyaluran Solar Subsidi Ilegal, SPBU 34-40311 Ciherang Dibantah Terlibat

12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T03:31:53Z




Aspirasi Jabar || Kabupaten Bandung - Dugaan praktik penyaluran solar subsidi ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. Selasa. 12/5/2026.


Kali ini, SPBU 34-40311 Ciherang yang berada di Jalan Soreang–Banjaran, Ciherang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, disebut-sebut menjadi salah satu lokasi pengisian solar subsidi yang diduga digunakan oleh para sopir “heli” — sebutan untuk mobil box yang dimodifikasi dengan tangki penampung di dalam kendaraan — guna memasok BBM subsidi ke sektor industri.


Informasi tersebut mencuat dari pengakuan salah satu sopir heli berinisial J yang saat ini dikabarkan telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Soreang.


Dalam keterangannya, J mengaku telah bekerja sama dengan sejumlah SPBU di wilayah Soreang dan Banjaran, termasuk SPBU 34-40311 Ciherang yang disebut dimiliki oleh Al Ma’soem. 5/5/2026.


Menurut pengakuan J, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengklaim setiap kali melakukan pengisian solar subsidi secara penuh dengan nominal sekitar Rp700 ribu, pihak sopir disebut harus memberikan sejumlah uang kepada oknum kepala SPBU berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 70 ribu.


“Kalau isi full tank sekitar Rp700 ribu, biasanya ada uang koordinasi untuk pihak SPBU sekitar Rp50 ribu sampai Rp. 70 ribu,” ujar. 
 J sebagaimana disampaikan kepada awak media.


J juga mengaku dalam waktu 12 jam dirinya mampu memperoleh hingga 4 kiloliter atau sekitar 4.000 liter solar subsidi dari tiga SPBU berbeda, termasuk SPBU Ciherang.


Solar tersebut diduga kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan harga lebih murah dari harga nonsubsidi.


Dugaan ini menimbulkan keresahan masyarakat karena penyaluran BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka praktik tersebut dinilai merugikan negara serta masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak SPBU 34-40311 Ciherang yang dipimpin oleh Kosim selaku kepala SPBU.11/5/2026


Saat ditemui, Kosim membantah seluruh tudingan yang disampaikan sopir heli berinisial J. Ia menegaskan bahwa pihak SPBU telah menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai aturan yang berlaku.


“Kami tidak pernah bekerja sama dengan sopir heli ataupun memfasilitasi pembelian solar subsidi secara ilegal. Semua prosedur di SPBU berjalan sesuai ketentuan,” tegas. Kosim.


Namun saat awak media meminta izin untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas kendaraan heli milik J yang diduga bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut, pihak SPBU tidak mengizinkan dengan alasan harus mendapatkan persetujuan dari Polresta Soreang.


Penolakan untuk memperlihatkan rekaman CCTV tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Soreang terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penjualan solar subsidi ilegal tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik yang dituduhkan. ( Tim). 
×
Berita Terbaru Update