Aspirasi Jabar ||Morotai, Maluku Utara - Pernyataan Komandan Lanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, kembali mendapat bantahan dari sejumlah pedagang di area wisata Army Dock dan pedagang di ruas jalan Darame.
Bantahan itu disebabkan karena para pedagang menilai bahwa pernyataan Komandan Lanud Leo Wattimena merupakan pembohongan publik.
Dimana, sebelumnya Komandan Lanud Leo Wattimena dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar kepada para pedagang.
Namun, para pedagang menegaskan bahwa mereka selalu mendapat pungutan dari pihak TNI AU.
"Mereka (TNI AU) berbohong itu, buktinya kami di tagih tiap bulan oleh TNI AU. Bahkan terakhir pihak TNI AU lakukan penagihan itu pada tanggal 25 April 2026 kemarin. Jadi kalau di bilang tidak ada pungutan atau tagihan kepada kami, itu bohong," tegas beberapa pedagang diwilayah army dock yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini, Jum'at (22/5/2026).
Menurut mereka, tagihan itu berdasarkan bukti kwitansi pembayaran yang diberikan oleh pihak TNI AU kepada para pedagang.
"Jadi semua pedagang di Army Dock itu di tagih perbulan sebesar Rp 400 ribu, sebagaimana dalam bukti kwitansi perbulan yang diberikan kepada kami oleh pihak TNI AU," ujarnya
Dalam bukti kwitansi itu, Kata pedagang bahwa tertulis pembayaran kontribusi unit jasa. "Jadi di kwitansi itu tertulis untuk pembayaran kontribusi unit jasa. Kong bagaimana TNI AU bilang tidak ada pungutan. Bohong saja," Kata sesal para pedagang.
Bahkan, Ia menegaskan bahwa penagihan pembayaran yang ditetapkan setiap tanggal 25. "Jadi setiap tanggal 25 itu mereka tagih," Ujarnya
Hal yang sama disampaikan oleh pedagang lainnya bahwa sejak dulu pihak TNI AU selalu melakukan penagihan kepada mereka.
"Dari dulu pedagang di Army Dock itu ditagih oleh TNI AU. Jadi setiap bulan itu Rp 400 ribu. Kalau tidak percaya coba tanya di semua pedagang yang ada di Army Dock. Jadi tidak usah pedagang dorang tutupilah, karena Torang semua pedagang di army dock itu dapat tagih dari TNI AU terus," Ungkapnya
Sementara itu, senada juga diungkapkan oleh pedagang di area ruas jalan Darame. Mereka mengaku bahwa selalu mendapat penagihan oleh TNI AU. "Iya, kami di tagih tiap bulan," akuinya
Dikatakan, akibat penagihan itu pernah terjadi kesalahpahaman antara pemilik lahan dengan TNI AU.
"Beberapa bulan lalu ada cikcok sedikit antar pemilik lahan dengan TNI AU. Cikcok karena pemilik lahan mendirikan warung mereka di area ruas jalan Darame. Cuma dari TNI AU maunya harus ada laporan atau izin ke TNI AU dulu. Hanya saja pemilik lahan mempertahankan bahwa area tanah itu milik mereka. Itu sempat terjadi," katanya.
"Jadi kalau di bilang tidak ditagih itu bohong," Ungkapnya sembari menutup penyampaiannya.
Meski demikian, Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, melalui pesan rilisannya menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum TNI AU atau dalam hal ini Lanud Leo Wattimena terhadap para
pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pantai Army Dock maupun Ruas Jalan Darame, Morotai.
Danlanud menjelaskan bahwa kawasan Army Dock dan sejumlah area di Ruas Jalan Darame merupakan tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Lanud Leo Wattimena yang tercatat di Kementerian Pertahanan dengan dasar Penetapan Status Pengguna (PSP).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, para pemilik usaha yang menempati area tersebut juga telah menandatangani Surat
Pernyataan Kesanggupan secara sadar dan sukarela sebagai bentuk persetujuan atas pemanfaatan lahan negara.
Pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat untuk kegiatan usaha dilakukan secara terbuka, tertib, dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengedepankan
asas transparansi dan kemanfaatan.
Laporan : Ajo
