Aspirasi Jabar || Morotai – Kabupaten Pulau Morotai – Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai menargetkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di lima desa dapat diselesaikan seluruhnya pada bulan depan. Hingga saat ini, tahapan sosialisasi dan penjaringan bakal calon terus dikebut guna memastikan proses berjalan lancar.
Plt. Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Muzakir Sibua, mengungkapkan bahwa dari total lima desa yang akan menyelenggarakan PAW, empat di antaranya telah selesai menerima sosialisasi, kecuali Desa Loleo di Kecamatan Morotai Jaya. "Tadi saya sudah laporkan ke Pak Sekda, nanti malam saya sendiri yang akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi di Desa Loleo," ungkap Muzakir saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (18/5/2026).
Mengenai progres di tingkat desa, Muzakir menjelaskan bahwa perkembangan tiap wilayah berbeda-beda. Desa Sambiki Baru menjadi yang paling progresif dan saat ini sudah memasuki tahap akhir penjaringan. "Untuk Desa Sambiki Baru, kemungkinan besar pemilihannya akan dilaksanakan dalam minggu ini. Sementara itu, untuk Desa Sabala, Tanjung Saleh, dan Seseli, panitia baru membuka posko penjaringan calon pada hari Senin ini," terangnya.
Muzakir menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW ini tidak dilakukan secara serempak. Pihak DPMD akan mendahulukan desa yang kepanitiaannya sudah siap dan matang secara administrasi. "Kami tinggal menunggu perkembangan kerja dari panitia di tingkat desa. Desa mana yang sudah siap, itu yang akan kami dahulukan. Jadi tidak harus bersamaan, semua tergantung kesiapan lokal masing-masing," tegas Muzakir.
Terkait dengan teknis pemungutan suara, Muzakir menjelaskan bahwa proses pemilihan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Mengingat ini adalah pemilihan antarwaktu, sistem yang digunakan adalah keterwakilan unsur masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Menariknya, karena di Kabupaten Pulau Morotai tidak mengenal sistem dusun, maka keterwakilan wilayah dialihkan berbasis Rukun Tetangga (RT). "Karena di Morotai tidak ada dusun, maka keterwakilan wilayah diambil dari masing-masing RT. Sesuai regulasi, kuotanya maksimal lima orang per RT. Jadi bisa satu, dua, atau tiga orang, yang penting batasnya lima. Mereka inilah yang nanti utus menjadi pemilih di Musdes untuk menentukan kepala desa yang baru," pungkas Muzakir.
(Laporan: Oje)
