-->

Notification

×

Iklan

“Gratis Kata Negara, Berbayar di Sekolah”: Dugaan Pungutan TKA Jadi Ladang Beban Baru Orang Tua

20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T01:08:50Z

Aspirasi jabar || Sumedang - Kebijakan pemerintah sudah jelas: Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dipungut biaya. Namun di lapangan, muncul keluhan orang tua terkait adanya sekolah yang diduga meminta sejumlah uang dengan dalih pelaksanaan TKA. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada oknum sekolah yang menjadikan asesmen nasional sebagai ajang pungutan terselubung?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa TKA merupakan program negara yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen disebutkan secara tegas bahwa “TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya.” 

Ironisnya, di sejumlah daerah mulai muncul laporan informal dari orang tua murid mengenai adanya “iuran TKA”, mulai dari biaya try out, biaya pelaksanaan, biaya pengawasan, hingga biaya operasional komputer. Nilainya pun bervariasi, dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Padahal, TKA sendiri bersifat tidak wajib. Pemerintah menyatakan siswa memiliki kebebasan mengikuti atau tidak mengikuti asesmen tersebut tanpa tekanan dari sekolah. 


Situasi ini menjadi sorotan karena pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum dapat dikategorikan pelanggaran. Apalagi bila dilakukan dengan unsur pemaksaan, intimidasi, atau menjadikan pembayaran sebagai syarat mengikuti layanan pendidikan.

Regulasi Negara Sudah Tegas

TKA lahir berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Dalam pedoman resmi, pembiayaan pelaksanaan telah diatur pemerintah. 

Artinya, sekolah tidak bisa semena-mena menarik uang dari siswa dengan alasan pelaksanaan TKA, kecuali benar-benar bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, dan disepakati bersama komite sekolah sesuai aturan.

Masalahnya, praktik di lapangan kerap menggunakan istilah “sumbangan”, tetapi pada kenyataannya orang tua merasa wajib membayar. Bahkan ada kekhawatiran siswa akan diperlakukan berbeda bila tidak ikut patungan.

Di titik inilah dugaan penyimpangan mulai muncul. 

Pungutan Berkedok Kesepakatan

Fenomena pungutan pendidikan sebenarnya bukan hal baru. Modusnya pun berulang: sekolah berdalih kebutuhan teknis, keterbatasan anggaran, atau biaya operasional tambahan.

Namun publik perlu memahami bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar hukum yang jelas. Komite sekolah juga tidak boleh menjadi alat legalisasi pungutan terselubung.

Jika benar ada sekolah yang mematok tarif TKA kepada siswa, maka hal tersebut patut diperiksa oleh dinas pendidikan maupun inspektorat daerah.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, melainkan integritas dunia pendidikan.
TKA sejatinya dirancang untuk menciptakan standar akademik yang objektif dan adil. Pemerintah bahkan menegaskan hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa.

Tetapi bila pelaksanaannya justru membebani orang tua, maka semangat pemerataan pendidikan berubah menjadi ironi.

Pendidikan Jangan Dijadikan Ladang Pungutan

Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Banyak orang tua masih berjibaku memenuhi kebutuhan sekolah harian anak-anak mereka. Ketika muncul pungutan baru atas nama TKA, wajar bila publik mempertanyakan sensitivitas sekolah.

Lebih memprihatinkan lagi bila pungutan dilakukan dengan tekanan moral, seperti dalih “demi masa depan anak”, “untuk kepentingan sekolah”, atau “agar tidak tertinggal dari siswa lain”.

Pendidikan seharusnya membangun kepercayaan, bukan menambah keresahan.

Pemerintah pusat sudah memberi pesan tegas bahwa TKA gratis. Maka pemerintah daerah, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan wajib memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik program tersebut.

Jika ditemukan pungutan liar, masyarakat berhak melapor ke dinas pendidikan, Ombudsman, maupun kanal pengaduan resmi ult.kemendikdasmen.go.id⁠

Karena ketika pendidikan mulai dipenuhi pungutan tanpa dasar yang jelas, yang rusak bukan hanya sistem administrasi sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update