-->

Notification

×

Iklan

Kasus Sengketa Tanah : Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung

30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T11:36:56Z

 
Aspirasi Jabar || MUARAH TEWEH - Putusan perkara perdata sengketa tanah nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw yang dibacakan Pengadilan Negeri Muara Teweh menuai kekecewaan besar sekaligus pertanyaan serius. Putusan yang disampaikan melalui sistem persidangan elektronik (e-court) pada Selasa, 21 April 2026 pukul. 20.00 WIB. itu dinilai penuh ketidakkonsistenan dan kejanggalan prosedural, sehingga pihak kuasa hukum langsung melayangkan upaya hukum Banding serta laporan keberatan ke Mahkamah Agung.
 

Awalnya, penyampaian putusan diagendakan pada 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan ketua majelis sedang dinas luar. Meski hal itu dianggap wajar, namun pengiriman putusan di jam malam yang tidak lazim itu memicu dugaan ketidakwajaran proses hukum.
 

“Kami sempat berusaha berpikir positif dan menganggap hal itu akibat kesibukan hakim. Namun kenyataan isi putusan justru jauh dari harapan, padahal seluruh alat bukti dan keterangan saksi—baik dari penggugat maupun tergugat—semuanya mendukung tuntutan klien kami,” ungkap Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri, pada rilis pers yang diterima hari ini, Kamis, 30 April 2026.
 

Atas persetujuan klien, pihak hukum resmi mengajukan permohonan Banding pada 22 April 2026, dan hari ini menyampaikan Memori Banding lengkap tepat sesuai batas waktu hukum yang berlaku.
 

Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi, ada empat kesalahan mendasar yang ditunjukkan:
 

1. Pertimbangan tidak tepat: Majelis Kasus Sengketa Tanah : Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung menilai sisi formalitas saja, padahal telah dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang seharusnya menjadi dasar penilaian fakta materiil.

2. Pertimbangan bertentangan: Hakim menolak keabsahan surat pernyataan hak kelola tanah seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tertanggal 27 November 2018 lengkap dengan peta dan berita acara verifikasi. Namun di sisi lain, hakim membenarkan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain dengan dasar bukti yang sama persis.

3. Mengabaikan keterangan saksi: Seluruh daftar dan isi keterangan saksi yang diajukan para pihak tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan.

4. Tidak konsisten pada gugatan balik: Penerapan hukum untuk gugatan rekonvensi tidak sejalan dengan prinsip yang dipakai pada pokok perkara utama.
 

Selain mengajukan banding, tim hukum juga telah mengirimkan nota keberatan langsung ke Mahkamah Agung terkait kejanggalan teknis waktu penyampaian putusan di luar jam kerja resmi pengadilan.
 

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus melindungi hak klien dan hak masyarakat adat Dayak, bahkan hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali jika diperlukan. Kami juga berkomitmen melestarikan budaya pengelolaan lahan secara tradisional yang berkelanjutan,” tegas. Kuasa Hukum.
 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ulayat dan pengelolaan tanah adat, di mana kepastian hukum dan keadilan pengadilan menjadi harapan utama masyarakat di wilayah tersebut. ( Tim). 
×
Berita Terbaru Update