-->

Notification

×

Iklan

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita

2 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T10:03:30Z

 



Aspirasi Jabar || Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat mengamankan situasi pasca-aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Tim Satgas Gakkum Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, di mana enam di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K.M.H  menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 


Aksi anarkis tersebut menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka. 


“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026)


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".


"Peran masing- masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ucapnya.


“Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," pungkas Kabid Humas.


Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update