-->

Notification

×

Iklan

Polemik Dugaan Kerugian Rp35 Miliar Seret Nama Bupati Purwakarta, Aktivis Minta Pembuktian Terbuka dan Transparan

18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T15:10:15Z



 Aspirasi Jabar || Purwakarta – Situasi politik di Purwakarta kembali memanas setelah muncul polemik dugaan kerugian sebesar Rp35 miliar yang menyeret nama Bupati Saepul Bahri Binzein. Polemik tersebut kini mendapat sorotan tajam dari aktivis Purwakarta, Irwan Ardiansyah, yang secara terbuka meminta adanya pembuktian yang jelas dan transparan kepada publik.


 
Pernyataan itu muncul menyusul langkah hukum yang akan ditempuh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin terkait dugaan kerugian tersebut. Jalur hukum pidana dinilai menjadi langkah untuk mencari kepastian hukum sekaligus membuka fakta sebenarnya di hadapan masyarakat.


 
Menurut informasi yang beredar, tim kuasa hukum yang dipimpin Hendra Supriatna dari Arya Mandalika Law Office telah melakukan pendampingan hukum serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung guna memperkuat proses hukum yang akan berjalan.


 
Aktivis Irwan Ardiansyah menilai polemik yang berkembang saat ini justru semakin membingungkan masyarakat. Berbagai pemberitaan mengenai dugaan hutang piutang, isu LHKPN, hingga hubungan politik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai membuat suasana semakin gaduh tanpa adanya kejelasan yang pasti.

 

“Menurut saya sederhana, kalau memang Rp35 miliar itu bukan persoalan hutang piutang ataupun dugaan yang dituduhkan, maka tolong dibuktikan secara terbuka. Jangan hanya menjadi pembahasan di warung kopi saja,” tegas Irwan.

 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Purwakarta membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar opini ataupun pemberitaan yang menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

 

“Kami sebagai masyarakat Purwakarta perlu pembuktian yang pasti. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya menimbulkan kegaduhan berkepanjangan antara kedua belah pihak,” lanjutnya.
 


Irwan juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Apabila dugaan kerugian Rp35 miliar itu benar adanya dan didukung alat bukti yang sah sebagaimana disampaikan kepada tim kuasa hukum, maka aparat penegak hukum diminta segera memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.
 


Polemik ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat Purwakarta yang menunggu kejelasan, transparansi, dan pembuktian hukum secara terbuka agar tidak terus menimbulkan kegaduhan politik di daerah.
 
Laporan : Yan/team
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update