-->

Notification

×

Iklan

PT. Bounty Segar Indonesia Feed Mill Berhentikan Seorang Karyawan Kontrak Sudah 6 Tahun Bekerja Diduga Tidak Diberikan Hak Yang Layak

4 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T14:49:00Z






Aspirasi Jabar || Indramayu - Seorang mantan karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 6 (enam) tahun, di PT. Bounty Segar Indonesia, melalui status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, kini menjadi korban pelanggaran Undang - Undang Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut diputus kontraknya secara sepihak tanpa diberikan hak-hak normatif yang seharusnya diterima sesuai peraturan yang berlaku. Senin. 23/4/2026.
 

Perlu diketahui, pekeja (PKWT) tersebut. sudah mulai kerja di PT. Bounty Segar Indonesia, yang bertempat di Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. dari tanggal. (19/11/2019) - (6/9/2023). Lanjut dipindahkan ke PT. Bounty Segar Indonesia Feed Mill, yang lokasinya, Jl. Raya Bantar Waru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Jawa Barat. dari tanggal. (6/9/2023) - (21/4/2026). Berarti pekerja PKWT tersebut di PT. Bounty sudah hampir kurang lebih 6 Tahun. 


Lantas kami konsul ke disnaker subang karena disnaker Indramayu jauh jadi ke disnaker subang dulu untuk Konsultasi. ternyata disnaker subang, lewat mediator, mengatakan. "Iya pak. walaupun pekerja tersebut masuk katagori pekerja PKWT tetap aja harus dapat uang kompensasi bila mana pekerja PKWT tersebut diberhentikan kerjanya oleh perusahaan. Berdasarkan. UU. No. 6. Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021". Tegasnya. 


Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja yang tidak mau disebutkan namanya ini, telah bekerja secara konsisten selama kurang lebih enam tahun. Namun, saat kontraknya diakhiri oleh manajemen, PT. Bounty Segar Indonesia Feed Mill. ia tidak menerima kompensasi yang layak, termasuk namun tidak terbatas pada Uang Pisah (Pesangon), pembayaran cuti yang belum diambil, serta hak - hak lainnya, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 ( UU Cipta Kerja) dan peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021. perusahaan wajib membayar uang kompensasi jika masa kerja minimal 1 bulan. Landasan hukum dan hak tetkait : UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) : mengubah pasal 61 A, UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menegaskan pengusaha wajib memberikan uang konpensasi saat PKWT berakhir, PP No. 35 Tahun 2021 (pasal 15 - 17). mengatur kewajiban pembayaran konpensasi, baik kontrak berakhir sesuai waktu, maupun diputus lebih cepat. 
 

Kronologi dan Pelanggaran
Selama masa pengabdian, pekerja tersebut selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun, keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan dinilai tidak transparan dan merugikan pihak pekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengenai komitmen PT. Bounty Segar Indonesia Feed Mill dalam menghormati hak asasi pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
 

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, meskipun status pekerja adalah kontrak, akumulasi masa kerja yang panjang serta perpanjangan kontrak berulang kali memiliki implikasi hukum tertentu terkait hak kompensasi saat hubungan kerja berakhir.
 

Tuntutan serta Harapan
Pihak pekerja dan pendukungnya. menuntut agar manajemen PT. Bounty segera :
 
1. Memenuhi seluruh kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan perhitungan yang sah dan berkeadilan.
2. Melakukan komunikasi dua arah untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah sebelum ditingkatkan ke jalur hukum atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 

Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar pilihan. Kami berharap PT. Bounty dapat bertindak profesional dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang bijaksana dan sesuai hukum. 


Liputan : Tim. Redaksi.
×
Berita Terbaru Update