Aspirasi Jabar || Indramayu - Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja di PT Bounty Segar Indonesia Feed Mill, Indramayu, mengaku tidak mendapatkan hak-hak yang layak setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Selama 6 tahun 8 bulan mengabdi, mereka menyatakan kewajiban perusahaan atas pemutusan hubungan kerja ini belum dipenuhi hingga saat ini. Kamis. 11/6/2026.
Upaya penyelesaian secara damai telah ditempuh melalui jalur mediasi. Pertemuan mediasi pertama yang dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kepastian yang jelas. Bahkan, rencana mediasi kedua yang dijadwalkan sempat diabaikan oleh pihak perusahaan dan tidak ada kabar kelanjutannya.
Baru pada hari Kamis, 11 Juni 2026, dilaksanakan kembali pertemuan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu. Pertemuan yang mempertemukan pekerja dan manajemen perusahaan ini kembali belum menemukan titik temu yang mengarah pada realisasi pemenuhan hak-hak pekerja.
Pernyataan Perwakilan Pekerja :
"Kami telah bekerja dengan dedikasi selama hampir 7 tahun, namun saat diberhentikan hak-hak kami tidak diberikan sebagaimana mestinya. Proses mediasi sebelumnya sering kali tidak ada kejelasan, bahkan sempat diabaikan. Kami berharap perusahaan mau bertindak adil sesuai aturan yang berlaku." Tegasnya.
Pernyataan Mediator Disnaker Indramayu :
"Pertemuan hari ini belum menghasilkan kesepakatan karena masih ada perbedaan pandangan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menjadwalkan mediasi lanjutan pada minggu depan di kantor Disnaker Indramayu. Kami mengimbau kedua pihak untuk bersikap terbuka dan mengutamakan penyelesaian yang saling menguntungkan serta sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan." Imbuhnya.
Pekerja berharap proses mediasi kedua nanti dapat berjalan dengan sungguh - sungguh sehingga hak - hak yang seharusnya mereka terima dapat segera dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
Liputan : Tim. Redaksi.