Aspirasi Jabar || Bandung – Proyek pembangunan kantor kecamatan Rancaekek yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV Cahaya Berkah menuai sorotan publik dan kecaman dari media setelah ditemukan berbagai temuan yang mengkhawatirkan. Pekerja ditemukan melanggar aturan terkait Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana kerja. Kondisi ini terdeteksi pada Kamis (25/6/2026).
Dalam pantauan beberapa awak media ke lokasi, ditemukan sejumlah temuan penting dalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pelanggaran penggunaan APD hingga dugaan ketidaksesuaian bahan konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Camat Rancaekek Gugum Gumilar selaku penerima manfaat dari kegaiatan proyek tersebut, dalam keterangannya kepada awak media Jabadar memaparkan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut sejak tahap awal perencanaan. "Proses pembangunan dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan sampai dengan Pengawasan Pembangunan keseluruhan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung, dengan Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Dinas PUPR Kab Bandung," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah kecamatan tidak terlibat secara teknis dalam pembangunan. "Dalam hal lain, kami selaku Camat Rancaekek bersama aparatur kecamatan tidak ada keterlibatan secara teknis pembangunan, itu bukan ranah kami. Karena memang tidak memiliki kompetensi di bidang pembangunan, makanya dari awal seluruh proses diambil alih oleh Dinas PUPR Kab Bandung," tandasnya.
Camat Gugum menyampaikan harapan sebagai penerima manfaat. "Kita hanya sebagai penerima manfaat yang mengharapkan nanti bangunan kantor yang dibangun oleh Dinas PUPR benar-benar menjadi bangunan yang representatif dengan kualitas sesuai standar, layak huni, dan konstruksinya sesuai spesifikasi. Semua ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan yang baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Rancaekek," tutupnya.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang perlu segera diperbaiki oleh pihak pemenang lelang. Masyarakat khawatir terdapat kepentingan perusahaan yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan uang negara, yang juga membuat muncul dugaan kelalaian dari dinas terkait dalam memantau perkembangan proyek tersebut. Publik berharap pihak Dinas PUPR Kabupaten Bandung dapat segera mengambil tindakan korektif dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan aturan serta memberikan nilai yang optimal bagi masyarakat.
