Aspirasi Jabar || Morotai -Pengelolaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai periode 2018 hingga 2019 yang diduga bermasalah, hingga saat ini masih didalami pihak Inspektorat.
Dari hasil penulusuran, belum ditemukan adanya bukti petunjuk tambahan kejanggalan, terutama terkait kelengkapan bukti pendukung laporan keuangan serta pemanfaatan dana penyertaan modal yang dinilai tidak optimal. Dimana Perusda sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023.
Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Pulau Morotai, Maria Sri Noviena, mengatakan terkait penanganan anggaran Perusda, sehingga saat ini belum ada perkembangan.
"Belum ada perkembangan, masih hasil yang lama, "katanya singkat, Rabu (09/06/2026).
Diketahui, saat ini pihak Inspektorat masih membutuhkan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut dan Direktur dan Bendahara Perusda telah diperiksa dalam penggunaan anggaran Perusda yang dianggap jangkal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha agar menghasilkan keuntungan, justru tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Bahkan, tidak ada setoran keuntungan yang masuk ke kas daerah, dan tim audit masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut.
Sementara itu, berdasarkan prosedur, dana penyertaan modal dari Pemda seharusnya digunakan untuk menggerakkan operasional perusahaan, menghasilkan keuntungan, lalu disetorkan kembali sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, hal itu disebut tidak berjalan sesuai harapan.
Informasi yang beredar menyebutkan dana yang disalurkan Pemda justru digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja lain, tanpa menghasilkan pendapatan bagi Perusda maupun daerah.
“Gaji pegawai di badan usaha itu seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal yang disubsidikan pemerintah ke suatu badan usaha,” ucap salah satu ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai yang enggan disebutkan namanya.
Laporan : (Oje)
