Aspirasi jabar || Sumedang – Upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang profesional, transparan, dan akuntabel terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), digelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi berbasis akuntansi, bertempat di Aula Kecamatan Buahdua, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMDesa dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan BUMDesa.
Acara secara resmi dibuka oleh Camat Buahdua, H. Kiki Hakiki, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan BUMDesa yang baik sebagai pondasi kemajuan ekonomi desa.
Menurutnya, BUMDesa tidak hanya dituntut mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas keuangannya secara benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
Sebelum kegiatan berlangsung, Camat Buahdua telah menerbitkan surat elektronik Nomor B/598/400.10.7/VII/2026 yang memerintahkan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Buahdua agar menginstruksikan pengurus BUMDesa, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara, untuk hadir mengikuti pendampingan tersebut.
Langkah itu dilakukan agar seluruh unsur pengelola BUMDesa memiliki pemahaman yang sama mengenai sistem pembukuan, pencatatan transaksi, hingga penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi berbasis akuntansi.
Selama pendampingan, peserta mendapatkan materi mengenai mekanisme pencatatan transaksi, penyusunan laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, serta penerapan standar akuntansi yang berlaku bagi BUMDesa. Pendekatan berbasis aplikasi diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.
DPMD Kabupaten Sumedang menilai kemampuan menyusun laporan keuangan secara benar merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan BUMDesa yang sehat dan profesional. Dengan laporan keuangan yang akurat, pemerintah desa dapat melakukan evaluasi usaha secara objektif, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa pengelolaan aset dan modal desa berlangsung secara transparan.
Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, penyusunan laporan keuangan BUMDesa kini diarahkan menggunakan pedoman yang seragam sehingga laporan setiap BUMDesa memiliki standar yang sama, mudah diaudit, serta menjadi dasar pengambilan keputusan usaha yang lebih tepat.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap seluruh BUMDesa di Kabupaten Sumedang, mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong BUMDesa menjadi motor penggerak perekonomian desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Jurnalis : Aep Mulyana