-->

Notification

×

Iklan

Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Warnai Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Raperda Pilkades Masuki Tahap Pembahasan Krusial

3 Jul 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T09:50:03Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menyusun regulasi yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan desa kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (3/7/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian Jawaban Bupati Sumedang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).



Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Sumedang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, Ketua BPD, penyelenggara pemilu, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.



Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa tahapan pembahasan Raperda telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Penyampaian jawaban pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan atas berbagai masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.

Mewakili Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap seluruh pandangan umum fraksi. Penyampaian tersebut menjadi bentuk komunikasi konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa di masa mendatang.



Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi beserta jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan kajian pada pembicaraan tahap berikutnya, yakni pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Tahapan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkualitas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa memiliki arti strategis karena menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, jujur, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kehadiran regulasi yang kuat juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai dinamika dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.



Dalam penutupan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti rangkaian pembahasan secara konstruktif. Bapemperda DPRD pun didorong untuk melaksanakan pembahasan secara cermat sehingga Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat segera diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.


Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, diharapkan regulasi yang tengah disusun mampu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades yang lebih berkualitas, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, memperkuat kemandirian desa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Kabupaten Sumedang.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update