Aspirasi Jabar || Bandung- Warga Kampung Cisaladah RW 05 RT 02 dan 01 Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung mengeluhkan kondisi sumur milik mereka yang tercemar akibat resapan air limbah dari pabrik tahu milik warga sekitar – salah satu pengusaha kacang kedelai di wilayah tersebut. Masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tanggapan terkait penanganan akses air bersih bagi warga dinilai kurang memadai. Kamis(2/7/2026).
Warga sekitar menyampaikan bahwa dampak dari kegiatan pabrik tahu telah dirasakan secara berkelanjutan. "Sekarang terjadi lagi kasus air sumur bor dan sumur biasa yang tercemar akibat air limbah pabrik yang dibuang langsung ke selokan dalam kondisi panas tanpa dikelola dengan benar," ujar salah seorang warga.
Salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik menyatakan rasa kekecewaannya terhadap tanggapan pihak pengusaha. "Pabrik sudah bertahun-tahun berproduksi tanpa pengelolaan limbah yang benar, hingga menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar dan ekosistem sungai. Bau tidak sedap muncul dan air menjadi kotor," ungkapnya.
Saat awak media mendatangi lokasi, kepercayaan pengelola pabrik menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki pengelolaan limbah dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar air yang dibuang ke selokan menjadi bersih. Namun, warga berpendapat bahwa langkah ini seharusnya dilakukan jauh lebih awal.
"Ini sudah masalah tahunan, kenapa baru sekarang akan membuat IPAL? Dampak yang kami rasakan sudah berjalan lama. Mohon agar ada penanganan serius dari pihak pengusaha, dinas lingkungan hidup, dan pemeriksaan terkait perizinan yang harus ditempuh secara benar," tegas salah seorang perwakilan warga.
Uraian dampak serius pencemaran limbah Tahu
- Limbah cair tahu yang kaya akan bahan organik, jika dibuang langsung ke sungai atau lingkungan tanpa melalui pengolahan IPAL, dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan:
- Pencemaran Air dan Kematian Biota: Kandungan nitrogen dan fosfat tinggi memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga yang menguras oksigen terlarut di dalam air. Hal ini menyebabkan ikan dan organisme air lainnya mengalami kematian massal.
- Gangguan Kesehatan Manusia: Air sungai atau sumur yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti gatal-gatal pada kulit, diare, kolera, hingga radang usus bagi warga yang menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.
- Pencemaran Udara dan Bau Busuk: Pembusukan senyawa organik dalam limbah menghasilkan gas amoniak (NH3) dan hidrogen sulfida (H2S) yang menyebarkan bau tidak sedap dan dapat mengganggu sistem pernapasan masyarakat sekitar.
SANKSI HUKUM YANG MENGATUR PEMBUANGAN LIMBAH
Membuang limbah tahu secara sembarangan ke sungai atau lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan rincian sanksi sebagai berikut:
- Tanpa Izin Dumping (Pasal 60 jo. Pasal 104 UUPPLH): Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Akibat Kelalaian (Pasal 99 UUPPLH): Jika karena kelalaian menyebabkan pelanggaran baku mutu air atau lingkungan, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
- Akibat Kesengajaan (Pasal 98 UUPPLH): Jika dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung, terdapat pula sanksi tindak pidana ringan atau denda administratif berupa kurungan penjara dan denda jutaan rupiah bagi pelaku yang mencemari saluran air atau sungai.
Warga berharap pihak dinas lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa pihak pengusaha mengambil langkah konkret untuk menangani limbah dengan benar agar tidak ada lagi dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
