Aspirasi Jabar || Sumedang – Warga Rt 04 Rw 06 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Jawa Barat mengungkapkan kekhawatiran terhadap sebuah pabrik yang belum diketahui nama PT-nya. Perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi tuntutan warga setempat, baik dari sisi rekrutmen pekerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dugaan penggunaan izin pribadi bukan izin badan hukum untuk operasionalnya. Izin konsultan gudang tersebut penyimpanan bahan Majun tapi malah ada Produksi pembuatan kain. Senin(6/7/2026).
"Pihak yang mewakili perusahaan hingga saat ini belum bisa memberikan keputusan yang jelas terkait tuntutan warga setempat.
kami sudah menyiapkan untuk menerima warga setempat, selaku karyawan dan kami perlu waktu, mohon warga bersabar," ujar salah seorang perwakilan perusahaan.
Menurut warga, perusahaan semula diinformasikan akan dibangun sebagai gudang, namun kemudian berubah fungsi menjadi tempat produksi kain burkat yang menggunakan sejumlah besar karyawan. Kondisi ini membuat warga merasa bahwa pihak perusahaan telah membohongi mereka mengenai tujuan awal pembangunan.
Perwakilan warga dari berbagai RW, RT, tokoh pemuda, yang didampingi Babinsa serta Kepala Desa Sindanggalih Edi Setiawan SH.,, telah melakukan musyawarah di balai desa untuk membahas permasalahan ini. Namun, kesepakatan mutlak belum dapat dicapai karena pihak pemilik perusahaan tidak dapat hadir dalam acara tersebut.
Ketua RW menyampaikan tuntutan utama dari warga setempat. "Kami meminta agar dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat memprioritaskan warga sekitar. Selain itu, perizinan gedung dan operasional perusahaan harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di dinas terkait. Saat ini ada dugaan bahwa perizinan yang digunakan adalah nama pribadi, bukan izin resmi atas nama PT," jelasnya.
Warga berharap pihak perusahaan dapat segera menghadiri musyawarah berikutnya dan memberikan klarifikasi terkait perizinan serta mengambil langkah konkrit untuk memenuhi tuntutan warga, seperti membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan ketentuan. Pihak kepala desa juga menyatakan akan mengikuti upaya untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
