Aspirasi Jabar MOROTAI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan rapat tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari monitoring dan evaluasi kepesertaan, pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), simulasi iuran dan manfaat program, hingga upaya mempercepat perlindungan bagi pekerja rentan di desa.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Pulau Morotai hingga Agustus 2026 mencapai 72,53 persen atau sebanyak 9.033 pekerja dari target Rakortekrenbang 2026 sebanyak 12.454 pekerja.
Selain membahas perluasan kepesertaan, rapat tersebut juga menyoroti manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta dan ahli waris. Salah satunya berupa manfaat beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau sesuai ketentuan program.
Umar menjelaskan, dari 28 ahli waris yang menerima santunan, masing-masing mendapatkan manfaat sebesar Rp24 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat dua ahli waris yang juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan untuk masing-masing dua orang anak.
Beasiswa tersebut diberikan secara berkelanjutan sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA/SMK), hingga perguruan tinggi.
“Manfaat ini menjadi bentuk nyata perlindungan Jamsostek kepada keluarga peserta, khususnya dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris,” ujar Umar.
Menurutnya, perluasan kepesertaan Jamsostek merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama pekerja rentan di desa.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang percepatan perlindungan pekerja rentan desa.
Pemkab Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek agar semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.(oje)