-->

Notification

×

Iklan

Disperindagkop Morotai Bantah Isu Pungli di Pasar CBD Gotalamo

27 Agu 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T07:05:21Z


Aspirasi Jabar Morotai — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pulau Morotai membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam penarikan pembayaran kepada pedagang di Pasar CBD Gotalamo, khususnya Blok D.kamis 27 agustus 2026 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Pulau Morotai, Nofrianto Djamaluddin, menjelaskan bahwa penarikan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan perubahan ketentuan dan tarif yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tarif Sewa Pemanfaatan Bangunan dan Fasilitas Milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Nofrianto, perubahan tarif berlaku mulai 2026. Ia menegaskan pembayaran yang dilakukan pedagang bukan pungutan di luar ketentuan pemerintah.

“Yang membayar per bulan menyampaikan bahwa sebelum tahun ini berakhir mereka sudah melunasi semua. Sehingga tidak ada yang namanya pungli atau apa pun,” jelasnya.

Dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026, tarif sewa ditetapkan berdasarkan jenis dan lokasi bangunan atau fasilitas milik pemerintah daerah. Untuk Pasar Rakyat Gotalamo Blok A dan Pasar Rakyat Darame Blok B, tarif ditetapkan Rp220 ribu per bulan, sedangkan Pasar Gotalamo Blok C sebesar Rp250 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk Pasar Rakyat Gotalamo Blok D, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup Nomor 12 Tahun 2026.

Disperindagkop Morotai meminta masyarakat dan pedagang tidak keliru memahami penyesuaian maupun penarikan tarif sewa yang dilakukan pemerintah daerah, karena seluruhnya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.(oje)
×
Berita Terbaru Update