
Buruh menilai implementasi Putusan MK 168 belum sepenuhnya dirasakan pekerja di tingkat perusahaan. Mereka meminta pemerintah dan DPRD Sumedang ikut mengawal agar putusan tersebut benar-benar diterapkan.
Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu antara lain mengatur batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, memperkuat pengaturan outsourcing, serta memberikan penegasan terkait mekanisme PHK.
Selain itu, Aliansi Buruh Sumedang Menggugat menyatakan dukungan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
RUU tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan MK yang meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Sumedang bersama Dinas Tenaga Kerja menyatakan akan menindaklanjutinya. DPRD juga berkomitmen mengawal aspirasi buruh agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Aliansi Buruh Sumedang Menggugat berharap RDPU tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hak pekerja di Kabupaten Sumedang.
Jurnalis : Aep Mulyana