-->

Notification

×

Iklan

DUGAAN PELANGGARAN ATURAN SWAKELOLA PROYEK REVITALISASI SDN LEUWILIANG SUMEDANG

12 Sep 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T13:47:31Z




Aspirasi Jabar || Sumedang — Proyek revitalisasi di SDN Leuwiliang, Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Alih-alih dikelola secara swakelola (Mandiri) oleh pihak Sekolah, pekerjaan justru dikerjakan pihak ketiga dengan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, sementara warga setempat hanya sedikit dilibatkan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan program yang serupa juga ditemukan di wilayah lain seperti Kecamatan Jatinagor.

 

Berdasarkan ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) revitalisasi satuan pendidikan, pekerjaan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA wajib dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah masing-masing. Hal ini berarti pelaksanaan dilarang diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga, serta diutamakan menyerap tenaga kerja warga sekitar.

 

Namun di lokasi proyek, kenyataan berbeda. Saat dikonfirmasi Jumat (11/9/2026), mandor pelaksana yang berinisial Br mengakui mayoritas tenaga kerja didatangkan dari luar daerah.

 

"Kami dari luar, ada sekitar 10 orang lebih. Kalau warga sini hanya 6 orang saja yang ikut bekerja," ujar Br.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dan kemungkinan ada campur tangan Dinas Pendidikan dalam penempatan tenaga kerja luar daerah, yang seharusnya tidak terjadi jika murni dikelola secara swakelola.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak awak media berupaya meminta keterangan kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan, namun belum ditemui di lokasi. Belum diketahui secara pasti alasan dihadirkannya pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan sementara, praktik serupa kemungkinan juga terjadi di kecamatan-kecamatan lain di wilayah Sumedang.

 


×
Berita Terbaru Update