Aspirasi Jabar || Purwakarta - Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta terungkap ke publik. Salahsatu pengelola dapur membongkar kronologi bermulanya praktik pencatutan nomor identitas sertifikat milik dapur lain, yang kemudian dipalsukan demi memenuhi syarat wajib operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara berawal saat Kepala salahsatu SPPG di Purwakarta membeberkan alur terjadinya pemalsuan tersebut saat diwawancarai oleh awak media langsung di lokasi dapurnya, Rabu (2/9/2026) lalu. Menurut sang Kepala SPPG persoalan bermula ketika pihak mitra pengelola dapur hendak melengkapi persyaratan wajib SLHS. Saat itulah sebuah bernama KAB menawarkan jasa seseorang berinisial B yang diklaim mampu memproses dokumen secara cepat.
Tanpa curiga, mitra menyetujui penawaran tersebut dan menyerahkan proses pengurusannya. Namun, kecurangan akhirnya terbongkar saat Dinas Kesehatan melakukan pencocokan data silang (cross-check) melalui sistem resmi. Ternyata ID-nya itu malah ID dapur lain yang sudah lama terdaftar. Pas di-cross-check di web, ternyata ID punya orang lain yang di-copy paste dan dipalsukan.
Terbongkarnya pemalsuan ini memicu reaksi berantai. Pihak mitra yang merasa tertipu langsung melayangkan teguran keras kepada yayasan. Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pun memberikan teguran tegas atas pelanggaran tersebut.
Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberikan toleransi tenggat waktu agar dapur yang berjalan sekitar tiga bulan ini segera mengurus SLHS secara resmi sesuai prosedur. Selain itu diketahui juga bahwa persoalan belum mengantongi SLHS resmi bukan hanya terjadi di dapur tersebut, melainkan dialami oleh banyak dapur lain di Purwakarta yang masuk dalam tahap kedua program ini.
Kasus ini tidak berhenti di teguran. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Purwakarta sejak 24 Agustus 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, membenarkan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya menjadi sorotan. "Sesuai arahan pimpinan kami, Bupati Purwakarta Om Zein, kita langsung lapor ke Polres," ujar Ryan kepada awak media, Senin (31/8/2026) lalu.
Hasil penelaahan awal menunjukkan terdapat tiga nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang tidak teregister dalam sistem administrasi resmi DPMPTSP. "Hasil penelaahan kami menunjukkan tiga dokumen tersebut tidak teregister. Karena itu kami sudah melaporkannya ke Polres Purwakarta sejak 24 Agustus 2026," ujar Ryan.
Proses penelusuran masih terus berjalan. DPMPTSP juga membuka kemungkinan adanya dokumen lain yang memiliki persoalan serupa. "Kalau memang ada dokumen lain yang tidak sesuai, nanti akan ketahuan dalam proses pemeriksaan. Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Purwakarta," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Asep Saepudin, menjelaskan bahwa pihaknya justru lebih dulu menemukan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Dalam proses percepatan operasional SPPG, pemenuhan standar higiene sanitasi, termasuk keberadaan Instalasi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang menjadi perhatian utama.
Kadinkes Purwakarta menegaskan aspek sanitasi bukan sekadar formalitas, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan pangan yang dikonsumsi penerima manfaat program. Temuan tiga nomor SLHS yang tidak teregister kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dokumen itu adalah syarat mutlak operasional dapur penyedia makanan bergizi.
Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri dan memproses oknum yang bertanggung jawab. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen diatur secara tegas, pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 yaitu pemalsuan surat secara umum: membuat surat palsu, memalsukan surat, atau dengan sengaja menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Atau Pasal 400 UU No. 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan surat khusus, akta otentik, sertifikat, atau surat berharga negara dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras: demi kecepatan pelayanan program, standar keamanan dan keabsahan dokumen tidak boleh dikorbankan. Apalagi yang dipertaruhkan adalah kesehatan ribuan penerima manfaat program.
Hingga artikel ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat melalui humasnya untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
