-->

Notification

×

Iklan

Pilkades Cimanintin Ditunda hingga 2028, Polemik Empat Bakal Calon Berujung Buntu

8 Sep 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T13:29:34Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, akhirnya memasuki babak akhir. Setelah seluruh bakal calon dinyatakan gugur dalam tahapan administrasi, pelaksanaan Pilkades Cimanintin resmi ditunda hingga tahun 2028.

Keputusan tersebut ditetapkan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sumedang setelah melalui pembahasan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian penundaan disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, , Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Widodo mengatakan, keputusan penundaan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa serta hasil konsultasi dengan Kemendagri.

“Berdasarkan hasil rapat Panitia Kabupaten, juga berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa dan hasil konsultasi ke Kemendagri, maka diputuskan Pilkades Desa Cimanintin ditunda ke tahun 2028,” ujar Widodo.

Sebelumnya, empat bakal calon kepala desa telah mengikuti tahapan pencalonan. Mereka adalah Herawati, Idar Darsiti, Ade Edi Setiadi, dan Herlan Wiyarna.

Namun, dalam proses seleksi administrasi, keempat bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pilkades Desa Cimanintin.

Keputusan itu kemudian memicu polemik. Sebab, berdasarkan informasi yang berkembang, dua bakal calon, yakni Idar Darsiti dan Herlan Wiyarna, disebut hanya memiliki kekurangan satu dokumen berupa surat lamaran.

Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sumedang. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan duduk persoalan serta menentukan langkah yang dapat ditempuh.

Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat tiga opsi yang sempat menjadi pertimbangan Panitia Kabupaten.

Pertama, menunda Pilkades Cimanintin hingga 2028. Kedua, meloloskan dua bakal calon yang disebut hanya kekurangan surat lamaran dengan mempertimbangkan adanya persoalan kelengkapan administrasi pada bakal calon lainnya. Ketiga, membuka kembali pendaftaran tahap ketiga.

Ketiga opsi tersebut kemudian dibahas dalam rapat Panitia Kabupaten. Untuk memastikan dasar dan mekanisme yang tepat, Panitia Kabupaten juga berkonsultasi dengan Kemendagri.

Hasilnya, keputusan akhirnya mengerucut pada penundaan Pilkades Cimanintin hingga 2028.

Widodo menegaskan, keputusan tersebut bukan lagi sebatas opsi atau wacana. Penundaan telah ditetapkan dan mendapat pengesahan dari Bupati Sumedang.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat Desa Cimanintin harus kembali menunggu hingga 2028 untuk menentukan kepala desa melalui pesta demokrasi di tingkat desa.

Penundaan ini sekaligus mengakhiri rangkaian polemik Pilkades Cimanintin tahun 2026, setelah empat bakal calon dinyatakan gugur dalam tahapan administrasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada masa transisi pemerintahan Desa Cimanintin hingga 2028, sekaligus kesiapan pemerintah dan panitia agar pelaksanaan Pilkades mendatang dapat berlangsung transparan, tertib, dan tidak kembali memunculkan persoalan serupa.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update