Aspirasi Jabar || JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan rekor baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Angka ini menjadi jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.
Hingga Rabu (16/9), KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya merupakan pejabat tinggi kementerian, mantan kepala daerah, bos korporasi, politisi, serta pihak swasta. Sorotan publik menajam lantaran empat dari delapan tersangka diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama/Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), politisi Partai Golkar (Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan), diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Keterlibatan Fahd El Fouz (FEZ) menjadi perhatian khusus publik. Politisi dari partai besar di Indonesia ini diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana kasus korupsi—yakni kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kasus pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama pada 2017. Statusnya sebagai residivis untuk ketiga kalinya memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak memberikan celah kelonggaran. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa status residivis ini akan menjadi pertimbangan pemberatan dalam proses penuntutan.
Akademisi Hukum, Dr. Ir. Yapiter Marpi, SH., ST., MH. menegaskan bahwa, penegakan hukum dalam skandal besar ini harus menjadi pembuktian bahwa negara tidak kalah oleh para pengutil uang rakyat. Menurutnya, fakta bahwa seorang mantan narapidana korupsi dapat kembali melakukan kejahatan yang sama menunjukkan adanya ruang kelemahan dalam efek jera hukuman sebelumnya. "Hukum harus tegas dan tanpa kompromi. Pelaku yang berstatus residivis semestinya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman, karena mereka telah nyata mencederai kesempatan kedua yang diberikan oleh hukum," ujar Yapiter saat dihubungi.
Dalam kacamata hukum progresif, Yapiter mengingatkan kembali adagium hukum klasik yang relevan dengan situasi ini: "Fiat justitia ruat caelum", yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang berlindung di balik status "orang kepercayaan" pejabat publik, harus diproses secara transparan dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Menyoroti perkara ini dari sisi konstruksi hukum pidana, Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., Akademisi dan praktisi hukum yang juga pegiat anti korupsi, menambahkan analisis sebagai berikut:
Pertama, konstruksi delik dan subjek hukum. Perkara ini berpotensi menyeret dua rezim delik sekaligus: delik pemberi suap (aktif) yang dijerat dengan ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dan delik penerima yang tunduk pada Pasal 12 huruf a/b serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan korporasi (PT Summarecon Agung Tbk) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana juga membuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016, sehingga penegak hukum tidak seharusnya berhenti pada pertanggungjawaban individu direksi semata.
Kedua, status residivis dan prinsip pemberatan pidana. Terhadap tersangka FEZ yang untuk ketiga kalinya berurusan dengan perkara korupsi, ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana (recidive) sepatutnya menjadi pertimbangan pemberat sesuai Pasal 52 KUHP juncto ketentuan pemberatan dalam UU Tipikor. Prinsip ini bukan semata soal retribusi, melainkan cerminan dari fungsi deterrence (efek jera) yang gagal dicapai oleh pemidanaan sebelumnya. Hakim memiliki ruang kebijaksanaan (discretionary power) untuk menjatuhkan pidana pada batas maksimal ancaman, namun keputusan akhir tetap harus melalui pembuktian yang utuh di persidangan, bukan didasarkan pada besaran uang sitaan OTT semata.
Ketiga, potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai sitaan yang mencapai Rp 106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan disimpan dalam koper serta kardus mengindikasikan adanya upaya penyamaran aset (layering) yang khas dalam pola TPPU. Penyidik semestinya tidak berhenti pada penerapan UU Tipikor semata, tetapi turut menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai delik ikutan (follow-up crime), guna melakukan penyitaan aset secara lebih luas serta menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Keempat, akuntabilitas institusional Kementerian ATR/BPN. Fakta bahwa empat dari delapan tersangka disebut sebagai "orang kepercayaan" pejabat setingkat menteri menimbulkan pertanyaan hukum mengenai perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap unsur mens rea pejabat yang bersangkutan, tanpa perlu mendahului status hukumnya. Prinsip presumption of innocence tetap harus dijunjung, namun akuntabilitas institusional tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima, urgensi pengawasan proses pelayanan pertanahan. Modus perkara ini — mulai dari pengurusan pembukaan blokir HGB hingga pemecahan sertifikat menjadi SHM — menunjukkan celah struktural dalam sistem pelayanan pertanahan yang rawan disalahgunakan. Diperlukan reformasi tata kelola digital dan pengawasan berjenjang atas layanan pertanahan strategis agar praktik semacam ini tidak berulang.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. (Tim Redaksi)