Aspirasi Jabar || Subang - Menanggapi pemberitaan viral mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan oknum guru di SMP Negeri 2 Pagaden, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang mendatangi sekolah tersebut pada Rabu, 30 September 2026, untuk menggali informasi, berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan memberikan masukan penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Rabu. 30/9/2026.
Kehadiran KPAD Kabupaten Subang disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Pagaden, Muhammad Edi Suryadi, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah yang juga membidangi Sarana dan Prasarana, Dadang Koswara, S.Pd., Tito Ari Wibowo, S.Pd. selaku guru PJOK, beserta para guru dan wali kelas. Dari unsur KPAD hadir dua komisioner, yaitu Sadath M. Nur, S.H.I., M.H. selaku Komisioner Bidang Sosialisasi, Advokasi, dan *Trafficking*, serta Syarifudin, S.T. selaku Komisioner Bidang Sosial.
Dalam pertemuan tersebut, KPAD Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya memberikan perlindungan hukum kepada anak korban, termasuk pendampingan dan bantuan psikologis agar anak dapat pulih serta kembali menjalani proses belajar dengan rasa aman dan nyaman. KPAD juga memberikan sejumlah masukan kepada pihak sekolah, antara lain menjaga kerahasiaan identitas anak, mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mendukung proses yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak sekolah menyambut baik kehadiran KPAD Kabupaten Subang. Kepala Sekolah SMPN 2 Pagaden, Muhammad Edi Suryadi, S.Pd., menyampaikan apresiasinya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan perhatian KPAD Kabupaten Subang. Pihak sekolah berkomitmen bersikap terbuka dan kooperatif, serta mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak anak didik kami. Kami berharap KPAD dapat terus hadir mendampingi sekolah, termasuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa agar mereka memahami hak-haknya dan mengetahui ke mana harus melapor apabila mengalami permasalahan."
Kata. Muhammad Edi Suryadi, S.Pd., Kepala SMPN 2 Pagaden.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Pagaden, Dadang Koswara, S.Pd., menyatakan harapan agar kehadiran KPAD memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan sekolah.
"Kami sangat terbantu dengan masukan-masukan dari KPAD Kabupaten Subang. Kami memohon agar KPAD berkenan memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada anak-anak kami, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan ramah anak bagi seluruh peserta didik." Ucap.
Dadang Koswara, S.Pd., Wakil Kepala SMPN 2 Pagaden.
Komisioner KPAD Kabupaten Subang Bidang Sosialisasi, Advokasi, dan *Trafficking*, Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penanganan.
"KPAD Kabupaten Subang hadir untuk memastikan hak-hak anak korban terpenuhi, baik perlindungan hukum maupun pemulihan psikologisnya. Kami siap mendampingi anak dan keluarganya selama proses berjalan. Kami juga mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarluaskan identitas anak serta menahan diri dari spekulasi, karena hal itu dapat memperdalam trauma dan melanggar hak anak. Kami mengapresiasi permintaan pihak sekolah agar KPAD memberikan edukasi hukum kepada peserta didik, dan hal ini akan kami tindaklanjuti melalui program sosialisasi." Imbuh. Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., Komisioner KPAD Kabupaten Subang.
Sementara itu, Komisioner KPAD Kabupaten Subang Bidang Sosial, Syarifudin, S.T., menyoroti pentingnya dukungan sosial bagi anak dan keluarga.
"Pemulihan anak tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga dukungan sosial dari lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kami berharap anak korban tidak dikucilkan dan tetap mendapat ruang untuk tumbuh dan belajar. Kami juga mengajak seluruh pihak membangun budaya sekolah yang aman, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan." Pungkas. Syarifudin, S.T., Komisioner KPAD Kabupaten Subang.
KPAD Kabupaten Subang akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, orang tua/wali anak, serta instansi terkait. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran hak anak diimbau melaporkannya kepada KPAD Kabupaten Subang.
Sumber : Sadath. M. Nur. S. H. I. M.H.
Editor : Asp. S.P. Kabiro. Subang.