-->

Notification

×

Iklan

Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, 1.110 Liter Diamankan

28 Okt 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T15:14:22Z




Aspirasi Jabar || PURWAKARTA – Sebanyak 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM). 



Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang diduga melanggar hukum.



Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kecamatan Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.



Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah melaksanakan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.



Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Mitsubishi Colt pikap yang bagian muatannya tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.



Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi. Jumlah tersebut diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang.



Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Polisi menduga pengangkutan dan perdagangan BBM itu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.



Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam bernomor polisi F-8123-FU tahun 2008 beserta satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.



Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi agar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.



Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi ketentuan terkait pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.



Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.



“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Tini Yutini.



Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mencegah penyalahgunaan subsidi, tetapi juga mendukung perlindungan kepentingan masyarakat luas.



Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Editor : Redaksi


×
Berita Terbaru Update