-->

Notification

×

Iklan

RS Abdul Radjak Janji Penuhi Tuntutan, Komisi IV DPRD Purwakarta, Forum Ormas Dan LSM Membela Hak Pekerja

2 Okt 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T11:39:43Z




Aspirasi Jabar || Purwakarta - Persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak Purwakarta akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (2/10/2026).



RDP berlangsung di Ruang gabungan DPRD Purwakarta sekitar pukul 13.30 WIB , dihadiri Jajaran Komisi IV DPRD Purwakarta,
• Ketua komisi 4 Ricky Syamsul Fauzi, S.H. 
• Wakil Ketua Astri Novitasari, S.E.
• Sekretaris Kamal / Kamal Asta Paraja
• Didin Hermawan 
Kadisnakertrans kabupaten purwakarta Dani Abdurahman S. H. M. H beserta Jajaran, Direktur RS Abdul Radjak dr. Rizky Alberta Selyredyo Rini dan management RS Abdul Radjak, UPTD Pengawas ketenagakerjaan wilayah II Provinsi Jawa Barat Jogi Rachmadin. S.E.M.H, sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Forum Ormas Dan LSM juga mantan karyawan RS Abdul Radjak.



Dalam pembahasan, sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian, mulai dari status ,regulasi PKWT maupun PKWTT, kompensasi pekerja, tenaga kesehatan, hingga persoalan koperasi dan perubahan atau akuisisi pengelolaan rumah sakit.



Perwakilan organisasi masyarakat dan LSM juga meminta penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang kontraknya diputus atau tidak diperpanjang. 



Selain itu, dipertanyakan pula jumlah pekerja dengan status PKWT dan PKWTT serta kepastian hak untuk anggota koperasi. Yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut, perwakilan manajemen RS Abdul Radjak mengakui masih terdapat tunggakan gaji kepada karyawan.



Pihak management menyampaikan perusahaan telah mengirimkan surat terkait kewajiban pembayaran kepada pekerja dengan nilai sekitar Rp3 miliar.



“Masih ada hutang gaji kepada karyawan. Perusahaan telah mengirim surat terkait hutang perusahaan sekitar Rp3 miliar untuk pegawai,” ujar perwakilan manajemen dalam RDP.



Dalam pembahasan selanjutnya, management menyampaikan bahwa sisa pembayaran tersebut ditargetkan akan diselesaikan pada Desember mendatang.

“Kami tadi sudah berdiskusi , untuk sisa pembayaran akan dibayarkan paling lambat sampai bulan Desember,” ungkapnya.



Dalam RDP, komisi IV DPRD kabupaten purwakarta tegas dan lantang dalam memperjuangkan hak hak pekerja yang di PHK, selain itu memastikan RDP ini bukan sekedar rapat dengar pendapat saja,tetapi dapat memastikan hak hak para karyawan terpenuhi dan benar benar dapat di selesaikan secepatnya. 



Pimpinan rapat mengajak seluruh perwakilan yang hadir untuk menyusun surat keputusan atau hasil kesepakatan RDP sebagai dasar tindak lanjut terhadap persoalan ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja RS Abdul Radjak.



RDP Komisi IV DPRD kabupaten purwakarta kemudian ditutup dengan pembahasan hasil pertemuan dan berita acara rapat dengar pendapat melalui kesepakatan bersama yang di tuangkan dan di tandatangani bersama seluruh pihak.



Berikut Berita acara kesepakatan bersama ; 

- Berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang dan peraturan pemerintah. Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Menyepakati bahwa penyelesaian kompensasi terhadap pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja, per tanggal 30 September 2026 akan di laksanakan maksimal bulan Desember 2026 sebanyak 97 orang pekerja oleh pihak RSU dr. Abdul Radjak. 



- Apabila RSU dr. Abdul Radjak tidak memenuhi kesepakatan tersebut di atas maka pihak RSU dr. Abdul Radjak siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . 


( Yn/ Yd)
×
Berita Terbaru Update