Cecep Rosadi Paralegal dari POSBAKUMADIN Kabupaten Purwakarta mengatakan, Dibentuknya Posbakum ini bertujuan memudahkan masyarakat yang butuh jasa Bantuan Hukum.
" Kami dirikan posbakumadin ini untuk membantu masyarakat untuk penangganan persoalan Hukum baik Konsultasi maupun pendampingan secara legal" Ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin 16 Desember 2019.
Lanjut dikatakan Cecep Rosadi yang akrab disapa Ceceng kepada awak media, posbakumadin ini terbentuk berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi bersama para Advokat Profesional.
" kami lakukan komunikasi dan koordinasi bersama Advokat Profesional diantaranya, Supriyadi SH dan H.A Mukri Agafi SH MH sebagai Lauyer Posbakumadin" Katanya.
POSBAKUMADIN (Podbantuan Hukum Advokat Indonesia) adalah lembaga bantuan hukum yg dibentuk/dibikin oleh PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia).
Ketua DPC PERADIN Purwakarta salah satu Team Posbakumadin Mengatakan, Untuk di Purwakarta satu satunya yang sudah terakreditasi Kemenkumham dengan Nomor: M.HH.-01.HH.07.02 Tahun 2018, dan kami siap membantu masyarakat yang tidak mampuh.
" disini Kami siap untuk membantu Masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan Pendampingan secara Free atau non Biaya dengan Persyaratan Persyaratan Jelas seperti SKTM dari Desa dengan KK dan KTP terlampir" Ungkapnya
Lanjut Supriyadi SH, PERADIN dan POSBAKUMADIN pada tahun 2016 sudah bekerjasama dengan Lapas Kelas II B dan Pengadilan Negeri Purwakarta.
" Alhamdulillah Empat tahun kami sudah bermitra dengan Lapas Kelas IIB purwakarta dan Pengadilan Negeri Purwakarta" pungkasnyapungkasnya(Red)