Perjudian Sabung Ayam oleh Gabungan Sinergitas Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Warga Desa GanjarSabar -->

Perjudian Sabung Ayam oleh Gabungan Sinergitas Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Warga Desa GanjarSabar

28 Mei 2020, Mei 28, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net, Kab Bandung (Nagreg) – Penertiban tempat perjudian sabung ayam
berhamburan, lari tunggang langgang saat diketahui keberadaan tempat tersebut oleh pihak Kepala Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung saat mendatangi lokasi perjudian di Kampung Pasanggrahan Kidul RW 07.

Peristiwa tersebut bermula pada saat Kepala Desa Ganjarsabar,” Siti Hasanah bersama rombongan akan memberikan sosialisasi terkait Covid-19 ke warganya pada hari selasa Saat itu, ia bersama tokoh masyarakat, petugas Babinsa Koramil Nagreg dan Bhabinkamtibmas Polsek Nagreg, melihat kerumunan warga yang begitu heboh.

“ Pada saat kami hampiri, ternyata ada judi sabung ayam. Mereka (pelaku judi) langsung berhamburan melarikan diri. terbirit-birit saat melihat kami Dan kami bubarkan paksa praktik judi itu,” kata Siti Hasanah tuturnya” Kamis 28/05 /2020.

Setidaknya, ada sekitar 30 orang yang tengah melakukan perjudian sabung ayam dilokasi , adapun para pelaku perjudian yang diketahui sebagian ada warga desa Ganjarsabar.

Pihak desa bersama intansi terkait akan mencegah terjadi lagi penyakit masyarakat seperti perjudian sabung ayam, karena melanggar UUD 303 tentang dilarangnya perjudian. Dengan ancaman 4 tahun penjara apabila terbukti melakukan perjudian sabung ayam.

Untuk melindungi warganya dari praktek perjudian , pihak desa bekerjasama dengan polsek dan keamanan serta warga lainya, untuk cepat melapor ketika ada kegiatan tersebut, supaya warga merasa nyaman dan aman apalagi dimusim pandemi seperti sekarang ini.

” Siti sangat menyayangkan adanya praktik judi sabung ayam di wilayah desa yang ia pimpin itu. Jika dilihat dari keberadaan tempat perjudiannya, kata Siti, diduga praktik judi sabung ayam ini sudah berlangsung cukup lama.

Melihat dari kondisi lokasi perjudian , seolah sudah biasa dan lokasi lapak sabung ayam sudah disediakan tempat khusus seperti, kubangan berbentuk kotak, untuk menyepon ayam aduanya.

” Siti pun menyesalkan sikap warganya yang terkesan menutup-nutupi praktik judi sabung ayam tersebut. Ia meminta agar Kampung Pasanggrahan tidak lagi dijadikan lokasi judi sabung ayam lagi ke depannya.

“Kemarin juga sudah kami bongkar tempat judinya. Kami juga akan terus pantau aktivitas di sana. Siapa tahu main colong-colongan,” pungkasnya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nagreg Iptu Heru yangendapati laporan tersebut membenarkan adanya pembubaran judi sabung ayam tersebut. Ia akan terus melakukan pemantauan lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.

“Kami akan pantau terus , tidak ada tempat di Nagreg bagi para penjudi sabung ayam, Kami pastikan dan akan menindak tegas para penjudi sabung ayam dengan UUD yang berlaku ” tegasnya. (Yana S)

TerPopuler