Wawancara Eksklusif Dr. Malik Ruslan : “Pengesahan UU No 2/2020 ; Menggugat Perang Melawan Korupsi” -->

Wawancara Eksklusif Dr. Malik Ruslan : “Pengesahan UU No 2/2020 ; Menggugat Perang Melawan Korupsi”

28 Mei 2020, Mei 28, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net – Perppu No 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No 2 tahun 2020, masih menjadi bahasan banyak pihak.

Pasalnya, terdapat ketentuan antara lain besarnya kewenangan
terhadap pengguna anggaran bencana covid-19 yang seolah kebal hukum dan tidak bisa dituntut pidana korupsi.

Benarkah pandangan negatif tentang Undang-undang tersebut? Ikuti
uraian Malik Ruslan, peneliti dan redaktur Penerbitan dan
Pengembangan Ilmu LP3ES Jakarta, dan penulis buku “Politik
Antikorupsi di Indonesia: Gradualitas dan Ambiguitas”. Berikut ini
rangkuman hasil wawancaranya.

“Dengan disetujuinya Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU (UU No. 2/2020), maka hal itu menunjukkan bahwa narasinya sepertinya masih sama saja ketika dulu pada September 2019, ketika masih panas-panasnya penentangan terhadap
RUU KPK hingga kemudian menjadi UU No. 19/2019.

Jadi narasi pertama adalah terdapat kesinambungan dari upaya pelemahan terhadap KPK tahun lalu dalam tugasnya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara umum di Indonesia. Narasi kedua
menunjukkan betapa kompaknya pemerintah dan DPR dalam upaya
menggoalkan Perppu No.1/2020 menjadi UU No.2/2020.

Agak sulit kita membaca seperti apa isi kepala dari para pihak di kedua
lembaga tinggi tersebut. Pengesahan Perppu No. 1/2020 menjadi UU
No. 2 tahun 2020 
menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah punya cara pandang dan selera yang sama untuk menggoalkan “Perppu Corona” menjadi undang-undang.

Jelas sekali bahwa penetapan UU No.2/2020 tersebut adalah kelanjutan narasi pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Padahal, diperlukan aturan yang ketat untuk mengawasi dan menjaga jangan
sampai anggaran corona yang besarnya Rp405,1 triliun itu disalahgunakan.

Sayangnya kemudian ialah Perppu yang kontroversial itu akhirnya menjadi UU. Kalaupun ada pendapat bahwa jika nanti ditemukan kasus
penyelewengan maka akan tetap diproses, namun ketentuan Pasal 27 UU tersebut telah melemahkan spirit pengawasan terhadap
penggunaan dana. Sebabnya, sedari awal sudah diberi rambu-rambu terutama dengan tiga ayat pada Pasal 27 UU No. 2/2020 itu. Di sana disebutkan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan UU
ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Biaya yang telah dikeluarkan bahkan dianggap bukan
kerugian negara.

Pasal itu jelas menunjukkan bahwa peran aparat penegak hukum sebenarnya sudah dibatasi. Bagaimana mereka akan melakukan penyelidikan jika dari awal UU sudah menggariskan bahwa tidak ada tuntutan pidana maupun perdata, bukan kerugian negara dan lain-lain?

Pengesahan UU No. 2/2020 memperlihatkan pula bahwa oligarki punya peranan besar dalam mempengaruhi cara pandang terhadap UU tersebut.

Besaran-besaran anggaran “UU corona” yang Rp 405,1 triliun
sebagian besar porsinya untuk industri (Rp 220,1 triliun). Sementara anggaran untuk membantu dampak corona pada kehidupan
masyarakat yang terdampak hanya sebagiannya. Anggaran yang langsung menyentuh rakyat yang terdampak covid dalam skema jaring pengaman sosial (JPS) hanya Rp 110 triliun.

Secara normatif, jelas sekali pengesahan UU itu melanggar beberapa
asas dan prinsip. Yang pasti, UU tersebut melanggar asas negara
hukum. Bahwa keadilan harus ditegakkan meski besok langit akan
runtuh (kiamat). Prinsip equality before the law juga ditabraknya. Selain
itu, UU tersebut juga bertentangan dengan visi dan spirit pemberantasan korupsi yang justru mengenakan ancaman hukum yang
lebih keras terhadap pelaku tindak tindak korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu atau keadaan darurat.

Ketentuan ini menegaskan
bahwa dalam keadaan darurat, hukum antikorupsi justru lebih keras, bukannya melemah.

Pertimbangannya ialah bahwa jika dalam keadaan darurat atau
bencana masih ada pihak yang melakukan kejahatan korupsi, maka oleh hukum hal itu dipandang sebagai tindakan sangat amat keterlaluan, dan karena itu harus diganjar dengan hukuman yang lebih keras.

Salah satu celah paling besar bagi terjadinya tindak pidana korupsi ialah ketentuan yang menyatakan bahwa proses penentuan dan metode pengadaan barang dan jasa menjadi kewenangan pemerintah.

Seperti diketahui, porsi terbesar korupsi di tubuh pemerintah, sejauh ini,
berada di ranah pengadaan barang dan jasa ini. Tanpa pengawasan dari
lembaga penegak hukum dan publik, pengadaan barang dan jasa dalam
rangka penanggulangan covid-19 dikhawatirkan akan menimbulkan
banyak penyelewenangan.

Dengan demikian, satu-satunya harapan publik ialah pada aspek
pencegahan. Tapi apakah KPK dan Kejaksaan dapat menjalankan fungsi
ini dengan baik sesuai harapan rakyat? Publik ragu dengan hal itu.

Sebetulnya, jika saja ada jaminan komitmen dan integritas antikorupsi
dari pihak-pihak yang terlibat langsung di dalam penanggulangan covid-19 tersebut, tidak perlu ada ketentuan Pasal 27 yang kontroversial
tersebut.

Sorotan kita terhadap UU yang kontroversial ini tidak berarti bahwa kita
meng-under estimate ancaman covid-19. Tidak demikian. Tetapi, selain
perang melawan covid-19, bangsa ini juga sedang melancarkan perang melawan korupsi. Yang terakhir ini bahkan sudah dikumandangkan oleh Bung Hatta sejak tahun 1950-an.

Demikianlah, amat disayangkan proses transformasi Perppu
kontroversial itu menjadi UU justru berlangsung mulus di Parlemen.
Semula publik berharap bahwa Perppu No.1/2020 tersebut bernasib sama dengan Perppu Np.4/2008. Tapi nyatanya tidak.

Terkait adanya sejumlah elemen yang mengajukan Judicial Review (JR)
UU No2/2020 
ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu baik dan masih menjadi harapan kita bersama.

Mudah-mudahan Hakim Konstitusi masih berpikir dalam kerangka Indonesia adalah negara hukum, terikat pada prinsip equality before
the law, dan memahami dengan baik visi dan? spirit pemberantasan
korupsi, bahwa dalam keadaan darurat hukum justru lebih keras,
bukannya lembut.

UU pemberantasan tipikor mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu pelakunya dapat
diancam pidana mati.

Ironis, UU No2/2020 justru mementahkan semua ancaman itu.

Dan amat disayangkan, DPR periode ini tidak bisa lagi diharapkan untuk memberantas korupsi. (Pril Huseno)

TerPopuler