Selama 8 Jam 5 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka -->

Selama 8 Jam 5 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

3 Jun 2020, Juni 03, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Majalengka, Nasib apes dialami pencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul saat akan menjual hasil curiannya ke salah satu pemilik bengkel di daerah kecamatan 

Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor hasil curian. Ada laporan, ciri-ciri motornya sama dengan orang yang laporan kehilangan motor," Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, Selasa (03/6/2020).

Saat ditindaklanjut Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap PG (Inisial) salah satu pentolan pencuri sepeda motor tersebut. Pelaku mengakui barang yang ia jual kepada salah satu pemilik bengkel adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh tiga temannya.

"Hasil dari keterangan pelaku mencuri motor tersebut dari salah satu warga majalengka asal desa sukahaji, Hanya membutuhkan waktu delapan jam Lima sohib pencuri inisial PG, DN, ADS, FG dan Penadah ACM berhasil dibekuk dari berbagai tempat. Ucap AKBP Bismo, saat gelar konferensi pers di depan halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul GT, Yamaha Mio Smile, Honda Beat merah dan Honda Beat oren, dan pelaku dikenakan pasal 363. Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," Tegas Kapolres AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso. (Riyana)

TerPopuler