Kementerian Agama Kab Pulau Morotai adakan Sosialisasi -->

Kementerian Agama Kab Pulau Morotai adakan Sosialisasi

25 Jul 2020, Juli 25, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar || Morotai - Sosialisasi SKB dua Menteri Nomor 9 Tahun 2014 oleh Kementerian Agama Kab Pulau Morotai di Desa Leo-Leo Rao Kecamatan Pulau Rao terkait Permasalah GMIH Lama dan GMIH Pembaharuan.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2020 telah dilaksanakan kunjungan kerja oleh Kepala Kementrian agama Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka memastikan kondisi yang berkembang di desa leo-leo Kecamatan Pulau Rao Kabupaten Pulau Morotai.

Menanggapi permasalahan yang terjadi, Kemenag beserta FKUB Kabupaten Pulau Morotai yang didampingi Ibu Camat Pulau Rao telah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama Kristiani baik dari GMIH lama maupun GMIH Pembaharuan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di internal GMIH.

Dalam kesempatan yang ada Kemenag menyampaikan bahwa Negara Kesatuan republik Indonesia sudah menetapkan 6 agama dan menjamin kebebasan dalam beragama dan tidak boleh diganggu oleh siapapun karena agama sangat sensitif.
Kebebasan yang diberikan oleh konstitusi, maka dari itu tidak harus ada intimidasi atau teror bagi mereka yang menjalankan ibadah oleh siapapun juga.


UU menjamin maka sebagai orang yang beragama maka Kita harus mematuhi dan menjaga toleransi yang ada. Kehidupan beragama jika tidak harmonis maka akan mengganggu pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai khususnya yang ada di Kecamatan Pulau Rao.

Bahwa kita tidak bisa melarang aliran yg muncul Kehadiran agama untuk memberikan keharmonisan diantara sesama manusia. dan yang membedakan adalah imam dan takwa. Jangan sampai agama dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu.

Penting bagi masyarakat untuk berkontribusi agar pemerintah dapat meningkatkan pembangunan melalui kepemimpinan Bupati Beni Laos. Disektor pariwisata merupakan salah satu keinginan pemerintah daerah kabupaten pulau Morotai untuk mewujudkan keinginan tersebut apabila didukung dengan keamanan yang aman dan damai oleh masyarakat yang ada di Kecamatan Pulau Rao.

Beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya permasalahan di Desa adalah salah satunya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan politik.
Esensi agama adalah untuk saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Mengharapkan kepada semua yang ada untuk menjaga dan menghormati untuk kerukunan yang diharapkan.
Biarkanlah orang beribadah dengan caranya masing-masing tidak perlu orang lain mencampuri. Masyarakat siap menerima perbedaan maka dimulai dengan bagaimana menjaga keamanan di pulau Rao Kesimpulan rapat bahwa aktivitas peribadatan secara berkelompok oleh GMIH Pembaharuan di Desa Leo-Leo untuk sementara ditangguhkan dan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing, sambil memberikan kesempatan kepada pengurus jemaat GMIH Pembaharuan melengkapi administrasi sesuai SKB 2 Mentri.(oje)

TerPopuler