Kapolsek Jatitujuh Bersama Muspika Sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional -->

Kapolsek Jatitujuh Bersama Muspika Sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional

14 Jan 2021, Januari 14, 2021
Pasang iklan


Aspirasijabar.net | Majalengka, Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona diwilayah Kabupaten Majalengka khususnya di Kecamatan Jatutujuh, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka IPTU Kenedi Joko Lelono bersama Muspika Jatitujuh Sosialisasi Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di ikuti Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, Anggota Koramil  1714 Jatitujuh Koptu Asep Jajuli serta Anggota Sat Pol PP Sdr Darto dan Sdr Riyab beserta anggota Polsek Jatitujuh Polres Majalengka. Kamis (14/1/2021).

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan dan edukasi kepada Masyarakat, Pelaku usaha  guna memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 diwilayah Kabupaten Majalengka khususnya di Wilayah Kecamatan Jatitujuh dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, S.IP didampingi Kapolsek Jatitujuh Iptu Kenedy Joko Lelono.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Polri guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona, serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berdasarkan Peraturan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19 akan dikenakan sangsi berdasarkan peraturan yang berlaku,” Kapolsek Jatitujuh juga mengingatkan kepada warga Masyarakat Kecamatan Jatitujuh untuk selalu gunakan masker ketika berada diluar rumah ucap Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi. (Atepday)

TerPopuler