Kegiatan Usaha Apapun Termasuk Minimarket Tanpa Ijin, Tidak Dibenarkan Beroperasi. -->

Kegiatan Usaha Apapun Termasuk Minimarket Tanpa Ijin, Tidak Dibenarkan Beroperasi.

2 Feb 2021, Februari 02, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Kota.Bandung- Penerapan Kebijakan Moratorium Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) di Kota Bandung yang telah diterapkan sejak tahun 2012 melalui SE Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 ternyata penerapannya DIDUGA sangat tidak efektip untuk membatasi, mencegah bahkan menghentikan berdirinya Minimarket-Minimarket baru, bahkan menurut hasil pemantauan dilapangan saat ini pendirian Minimarket baru di Kota Bandung justru disinyalir semakin marak.

Fenomena yang terjadi seperti ini jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan / aturan yang berlaku di Kota Bandung, dan hal ini seharusnya menjadi skala prioritas dari pihak-pihak berkompeten untuk melakukan tindakan tegas berupa penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ema Sumarna, ketika dimintai tanggapan terkait hal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha apapun harus kantongi ijin.

 “Hal apapun yang tidak berijin tidak dibenarkan operasional, karena melanggar peraturan termasuk toko modern” tegas Ema, dan ketika ditanyakan langkah konkrit yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, Ema mempersilakan untuk pertanyakan hal tersebut ke pihak terkait yakni DISDAGIN dan SATPOLPP. 

“ Untuk tindakan silahkan tanya ke KADISDAGIN dan KASATPOL PP, mereka sudah faham tindakan apa yang harus dilakukan” sambung Ema.

Terkait maraknya pendirian Minimarket baru yang DIDUGA tanpa kantongi IUTM, Abdul Azis, SE - Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih sangat mendukung pernyataan SEKDA Kota Bandung, Azis menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan dan berharap pihak DISDAGIN dan SATPOLPP Kota Bandung sebagai pihak yang berkompeten segera turun tangan melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami sangat mendukung pernyataan SEKDA Kota Bandung, dan mendorong pihak SATPOLPP serta DISDAGIN untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak pelaku pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku” tutur Azis.

 Bahkan Azis menyatakan bahwa pihaknya akan kerahkan massa untuk gelar Aksi Demo jika ternyata ada sikap pembiaran dari pihak-pihak berwenang. 

“Kami akan terus pantau dan jika ternyata tidak ada upaya tegas atau sikap pembiaran dari pihak berwenang, kami ORMAS Manggala Garuda Putih siap turun ke jalan untuk gelar aksi demo” tutur Azis.

Hal ini juga tak luput dari perhatian salah satu Tokoh Masyarakat Bandung Timur,  Nova Sugara – Ketua Umum Forum Solusi NKRI, bahkan Nova dengan tegas meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas bahkan bila perlu berupa penyegelan terhadap Minimarket yang tanpa ijin tersebut, karena menurut Nova selain keberadaan Minimarket tersebut beroperasi tanpa ijin sesuai lingkup usahanya, jika hal ini dibiarkan maka disinyalir akan berdampak terhadap usaha masyarakat kecil yakni makin tergerusnya keberadaan pasar tradisional. 


Sumber Berita ( Ormas Manggala Garuda Putih / Kordinator Nadional @Adre )

TerPopuler