Dua Kakek Pelaku Kejahatan Seksual Ditangkap Polres Bogor -->

Dua Kakek Pelaku Kejahatan Seksual Ditangkap Polres Bogor

23 Apr 2021, April 23, 2021
Pasang iklan


Komnas Pelindungan Anak :
( Waspada!! Bogor "ZONA MERAH" Darurat Pelanggaran Hak Anak)

Aspirasijabar | Jakarta - Mengingat Kejahatan Seksual terhadap anak usia 8 tahun yang dilakulan dua orang kakek berinial EN (65) dan SN (60) Warga Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor merupakan kejahatan luar biasa (extraordonary crime), dua kakek yang mengaku paranormal itu patut dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya Jumat 23 April 2021.

Dengan ditangkapnya dua orang kakek biadab itu menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual di Bogor. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Kabupaten Bogor saat ini berada pada status "ZONA MERAH" Darurat Kejahatan seksual terhadap Anak.

Dari berbagai pelanggaran dan eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penganiayaan dan penelantatan, perbudakan seks komersial dan anak dalam situasi kehilangan identitasnya (undocumented) yang terjadi di Kabupaten Bogor ini, kota yang dijuluki sebagai kota hujan ini sesungguhnya tak nyaman dihuni oleh anak-anak.
Dua kakek pelaku kejahatan seksual warga Desa Ciseeng Bogor  digelandang ke Mspolres Bogor. Nampak AKBP Harun berdialog dengan pelaku.

Sebab fakta menunjukkan kasus-kasus pelanggaran terhadap anak terus saja meningkat. Oleh karenanys Pemerintahan Bogor dapat dikategorikan gagal dalam melindungi anak.

Selain Kabupaten Bogor tidak mempunyai sistim pendataan terhadap pelanggaran hak anak, juga kota hujan ini juga tidak mempunyai sistim dan mekanisme perlindungan anak, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak terus meningkat dan modus operandinya masuk dalam kategori pelanggaran "abnormal".

Dengan demikian Kabupaten Bogor memerlukan gerakan bahu membahu memutus mata rantai pelanggaran hak anak berbasis rumah dan kampung. Sudah saatnyalah Pemerintah Bogor mencanangkkan di setiap desa dan kampung membangun gerakan perlindungan anaj berbasis keluarga dan kampung dientegrasikan dengan program pemberdayaan desa, jelss Arist dalam keterangsn persnya.

Terbongkarnya tabir kejahatan seksual terhadap anak desa Cieseng ini serta berbagai kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya tidak terlepas dari komitmen dan dedikasi Polres Bogor dan kerja cepat jajaran kasatreskrim Polres Bogor.

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai organisasi organisasi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia sudah sepatutnya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan cepat Polres Bogor dalam menangani perkara-perkara perlindungan anak di Bogor, demikian disampaikan Arist mengakiri keterangan persnya.


Red,

TerPopuler