Aneh, Warga Beli Tanah Sesuai Girik/AJB di Gugat Orang Mengaku Pemilik Lahan -->

Aneh, Warga Beli Tanah Sesuai Girik/AJB di Gugat Orang Mengaku Pemilik Lahan

8 Jun 2021, Juni 08, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Lebak - Wong Siu Tyeuw alias Siyanti Wijaya merasa kaget tak percaya selaku pembeli tanah seluas 466m2 yang beralamat di jalan Multatuli, RT 003/RW 03, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten. Digugat oleh orang yang mengaku pemilik lahan ditanah tersebut.

Sebagai pembeli Siyanti mengatakan membeli tanah itu dari Manulang, atau Sapri Bin Kasman, beralamat di Jalan Multatuli, no 26, RT 003/ RW 003, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten. 

"Saya membeli tanah itu senilai Rp 1,7 miliar (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk sebidang tanah seluas 466m2 dari ibu Manulang/Sapri,"kata Siyanti warga Kampung Kebon Kelapa, RT 002/RW 004, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten, kepada media, Selasa (8/6/2021).

Transaksi berlangsung pada hari Sabtu, 02 Maret 2016, 5 tahun yang lalu, sesuai Akta Jual Beli nomor 56./2016, tanggal 02-03-2016 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Rangkasbitung, SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten nomor : 08-III/2009 tanggal 29 April 2009, Jalan Sunan Kalijaga, No. 291, Rangkasbitung, Lebak-Banten.

Namun pada perjalanannya proses jual beli sebidang tanah tersebut, mendapat permasalahan karena ditengah jalan tanah tersebut ada yang mengklaim atau menggugat, mengaku sebagai pihak pemilik lahan terdahulu atas nama Nyonya Sutijah melalui putranya Muhamad Restu Santoso.

"Saya merasa ada kejanggalan atas gugatan orang itu (Restu). Karena saya membeli sebidang tanah tersebut berdasarkan girik nomor 582, nama Sapri, Alamat Komplek PU, Desa/Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Jawa Barat dan Akta Jual Beli nomor : 56./ 2016, Tanggal : 02-03-2016. Tapi Koq saya yang di gugat, harusnya bukan ke saya tapi ke penjualnya atau ibu Manulang/Sapri,"ujar Siyanti.

Jujur karena tidak tahu apa-apa, akhirnya mengikuti apa yang disarankan penasehat hukum.

"Intinya saya ingin keadilan karena telah membeli sebidang tanah di jalan Multatuli dengan dasar Girik dan Akta Jual Beli tapi di gugat oleh yang mengaku-ngaku pemilik lahan,"katanya.  

Sementara Ridwan Kasi Hukum pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak mengatakan "Untuk permohonan pembuatan sertifikat sebetulnya mudah tinggal melengkapi persyaratan saja dan satu hal yang perlu diketahui objek tanah tidak dalam perkara hukum." ujarnya singkat

Penulis : (Badri)

TerPopuler